Puluhan Korban PT Sipoa Datangi Mapolresta Sidoarjo, Serahkan Berkas Penipuan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Jul 2022 17:30 WIB

Puluhan Korban PT Sipoa Datangi Mapolresta Sidoarjo, Serahkan Berkas Penipuan

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Puluhan warga yang mengaku jadi korban penipuan proyek apartemen PT Sipoa di Tambakoso Kec. Waru, mendatangi Mapolresta Sidoarjo, Selasa (12/7/2022). 

Mereka datang untuk menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan penipuan yang dilakukan perusahaan tersebut.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Koordinator warga tersebut, Samsul Huda mengatakan mereka sejatinya telah menempuh berbagai usaha untuk menyelesaikan perkara ini secara baik-baik. 

Dia mengaku, banyak dari warga yang hadir tersebut sudah menanti lebih dari 8 tahun untuk memiliki properti yang dipasarkan perusahaan tersebut, namun tak kunjung ada hasil.

"Oleh karena itu, kami hari ini datang ke sini didampingi Siok ini sebagai ketua paguyuban kami dengan harapan keadilan hukum bagi kami bisa terwujud," kata Samsul usai penyerahan berkas.

Samsul melanjutkan, para korban yang hadir tersebut menuntut agar pihak PT Sipoa mengembalikan uang yang sudah mereka setorkan. Uang itu merupakan uang cicilan yang seharusnya diwujudkan sebagai apartemen atau properti yang dijual pihak perusahaan.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

"Tapi kami di sini tak kunjung dapat kejelasan. Bahkan lahan yang awalnya bakal direalisasikan sebagai lahan properti dan kini statusnya bersengketa malah beberapa waktu lalu dijadikan lahan untuk drag race," ujarnya.

Di sisi lain, ketua paguyuban korban itu, Tjandrawati Prajitno atau yang karib disapa Siok mengaku sedikitnya ada 700 orang yang menjadi korban perusahaan tersebut dan kini tergabung dalam paguyubannya. Dari 700 orang itu menurutnya total kerugian yang ditanggung seluruh nasabah sekira Rp 70 miliar.

"Ada beberapa berkas mulai dari draft legalitas, lalu flashdisk yang berisi fakta sirkuit drag race itu dan berkas tambahan lainnya. Termasuk juga surat kuasa dari korban," ujarnya.

Baca Juga: Gadis Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M, Dihukum 3 Tahun

Ditanya terkait perkembangan kasusnya yang sempat dilaporkan melanggar UU ITE pencemaran nama baik, Siok mengaku membantah telah melakukan hal tersebut. 

Siok menegaskan apa yang dia posting di laman instagram pribadinya merupakan fakta di lapangan, tidak mengada-ada atau bohong.

"Tentu itu bukan hoax, karena buktinya di lapangan sama yang dishare pihak Sipoa beda. Di lapangan proyeknya masih mangkrak. Bahkan dibuat untuk sirkuit drag race. Maka dari itu para korban ini meminta untuk uangnya dikembalikan," pungkasnya. sg

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU