Puluhan Warga Tuntut Uang Ganti Rugi Pembangunan Bendungan Segera Cair

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Apr 2021 21:51 WIB

Puluhan Warga Tuntut Uang Ganti Rugi Pembangunan Bendungan Segera Cair

SURABAYAPAGI.COM, Trenggalek - Sebanyak 48 warga dari 57 warga Desa Sumurup yang terdampak proyek pembangunan Bendungan atau Dam Bagong mendatangi kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Trenggalek, Senin, (26/4/2021).

Kedatangan warga tersebut untuk meminta kejelasan pencairan ganti rugi lahan akibat dampak pembangunan Bendungan Bagong yang belum juga direalisasikan. 

Baca Juga: Gerakan Pangan Murah di Trenggalek Diserbu Warga

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor BPN Trenggalek, Moh. Nurwatoni membenarkan adanya kedatangan warga tersebut. 

"Hari ini juga menyatakan 48 bidang supaya segera ditindaklanjuti pembayarannya," ujar Nurwatoni.

Lanjut Nurwatoni, kedatangan 48 warga ini atas kemauan sendiri. Ketika berada di Kantor BPN Trenggalek warga meminta agar proses pencairan uang ganti rugi lahan segera dibayarkan.

Meski ada 48 warga Desa Sumurup yang menyatakan sepakat dengan nilai ganti rugi sesuai Putusan MA, namun masih tersisa 9 warga yang belum menyatakan sikapnya.

Baca Juga: Stok Beras di Trenggalek Aman hingga Lebaran

"Hari ini sebenarnya ada 9 warga kita tunggu, kalau mereka memang belum menyampaikan akan kita tindak lanjuti untuk koordinasi," jelasnya.

Jumlah area terdampak Bendungan Bagong tersebut sebanyak 1400 bidang. Sementara proses ganti ruginya dibagi dalam beberapa tahap. Saat ini telah dilaksanakan dua tahap, yakni yang pertama sejumlah 57 bidang dan tahap kedua sejumlah 140 bidang.

Nurwatoni menjelaskan, terkait dengan nominal ganti rugi yang diberikan kepada pemilik lahan pihaknya belum bisa menyampaikan besaran nilainya. Pasalnya hal tersebut merupakan kewenangan tim appraisal.

Baca Juga: Pemotor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Trenggalek

"Jadi kami tidak bisa menyampaikan, karena mereka (tim appraisal) menilai berdasarkan ketentuan yang ada," ungkapnya.

Pihaknya juga menambahkan jika jangka waktu pemberian ganti rugi tersebut Nurwatoni menyampaikan jika nantinya proses tersebut memerlukan waktu 14 hari sejak diajukan.

"Jadi nanti setelah kita ajukan sejumlah orang yang menyatakan setuju untuk dibayar, kemungkinan paling lama tidak sampai satu bulan sudah ada pencairannya," jelasnya. Fab/can

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU