Pupuk Indonesia Siapkan Stok Pupuk Subsidi 1,45 Ton Hingga Lini III

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Jan 2023 12:11 WIB

Pupuk Indonesia Siapkan Stok Pupuk Subsidi 1,45 Ton Hingga Lini III

i

Foto ilustrasi. Foto: Pupuk Indonesia.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyediakan stok pupuk bersubsidi sebanyak 1.454.828 ton pada awal tahun anggaran 2023.

Stok ini sekitar 194% lebih banyak dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Baca Juga: Awal 2024 Alokasi Jatah Pupuk Subsidi Menyusut, Para Petani Ketar-ketir

"Pada awal tahun ini kami menyiapkan stok pupuk bersubsidi hingga lini III dengan total 1.454.828 ton. Angka stok pupuk bersubsidi itu juga mampu memenuhi kebutuhan selama beberapa minggu ke depan sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana di Jakarta, Minggu (15/1/2023).

Stok pupuk bersubsidi tersebut terdiri dari dua jenis yaitu urea dan NPK, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Adapun rinciannya sebagai berikut, Urea sebesar 992.791 ton dan NPK sebesar 462.937 ton atau masing-masing tercatat 188 persen dan 203 persen dari minimal stok yang telah ditentukan Pemerintah.

Pada 2023, lanjut Wijaya, pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022 menetapkan HET pupuk bersubsidi dengan masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, dan Rp 3.300 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao.

Dengan aturan yang sudah jelas, Pupuk Indonesia tidak segan untuk menindak tegas distributor hingga kios yang terbukti menjual harga pupuk di atas HET.

Baca Juga: Kementan Bakal Cabut Izin Distributor dan Pengecer Jika Endapkan Stok Pupuk Subsidi

"Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya petani segera melaporkan jika melihat praktik jual beli pupuk tidak sesuai aturan yang berlaku kepada Pupuk Indonesia," ujar Wijaya.

Wijaya mengatakan, pupuk bersubsidi ditujukan untuk seluruh petani yang mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Berdasarkan beleid tersebut, petani yang berhak mendapatkan yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).

Baca Juga: Prabowo Bikin Jokowi "Pusing" Keluarkan Rp 14 Triliun

Petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.

Sebagai informasi, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi. Kesembilan komoditas tersebut yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU