Pura-pura Membantu, Komplotan Kuras ATM Korban 100 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Sep 2020 21:16 WIB

Pura-pura Membantu, Komplotan Kuras ATM Korban 100 Juta

i

Polisi menggelar jumpa pers kasus pembobolan ATM di Mapolrestabes Semarang, Kamis (17/9).

 

SURABAYAPAGI.COM, Semarang – Polrestabes Semarang – baru baru ini mengamankan dua orang pembobol ATM dengan modus mengganjal lubang kartu.

Baca Juga: 2 Pembobol SMP di Situbondo Dijebloskan ke Rutan

Peristiwa itu terjadi Rabu (2/9) lalu di ATM sekitar Srondol, Banyumanik, Semarang. Saat itu seorang korban mengambil uang di ATM itu namun kartu tidak bisa keluar. Salah satu pelaku kemudian berpura-pura membantu dan meminta korban menekan PIN.

"Saat itu korban usai mengambil uang di ATM kartunya tidak bisa keluar. Dua tersangka ini berpura-pura membantu dan memandu sehingga tanpa diketahui korban, PIN ATM-nya sudah diketahui oleh para pelaku," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Auliansyah Lubis saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (17/9/2020).

Saat itu kartu ATM korban tetap tidak keluar sehingga memutuskan akan mengurus lewat bank. Namun korban terkejut ketika ada notifikasi SMS Banking saldonya terkuras Rp 100 juta dengan jenis transaksi tarik tunai dan transfer.

"Yang mereka kuras dari ATM korban itu Rp 100 juta, kami amankan Rp 23 juta, sisanya digunakan pelaku," jelasnya.

Baca Juga: Komplotan Pembobol Pengadaian Diadili di PN Surabaya

Dari laporan korban, tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil membekuk dua pelaku yaitu Akhmad Heprizal (39) warga Bogor dan Eka Suherman (41) warga Bekasi. Sementara dua orang lainnya masih buron.

"Pelaku ada empat, yang dua masuk daftar pencarian orang. Yang dua ini lebih baik menyerahkan diri," ujar Aulia.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya alat pertukangan, pakaian, uang tunai Rp 23 juta, kendaraan yang digunakan pelaku, dan juga lem yang digunakan untuk mengganjal kartu ATM.

Baca Juga: Pakai Link Palsu, Tiga Warga Sumsel Bobol Rekening Puskesmas Kali Kedinding

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU