Pura-pura Ngekos, Pasutri di Mojokerto Bawa Kabur Uang dan Motor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Apr 2022 18:23 WIB

Pura-pura Ngekos, Pasutri di Mojokerto Bawa Kabur Uang dan Motor

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Tim Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) asal Mojokerto yang terlibat kejahatan penipuan berkedok penghuni kost.

Pelaku Andik (25) dan Elfrida Riski Malia (21), warga Dusun Dukuh, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto ini menipu korbannya dengan cara curhat kepada pemilik kost jika keduanya tengah ada persoalan.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Alat Musik di Salah Satu Gereja, Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Dengan modus itu, pasutri tersebut mampu menguras uang pemilik kost, termasuk membawa kabur sepeda motornya. Bahkan akibat perbuatannya, sebanyak 7 orang pemilik rumah kost menjadi korban, dua diantaranya berada di wilayah Jombang.

Keduanya mengaku sudah 7 kali melakukan aksi penipuan dan menggelapkan motor pemilik kost.

"Jadi modusnya itu, mereka ngekos, dua tiga hari kemudian berkeluh-kesah kepada pemilik kos. Mengaku ada masalah kemudian pinjam motor pemilik kos dan kabur," kata Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, Senin (18/4/2022).

Tak hanya membawa kabur motor, biasanya pasutri ini juga menipu pemilik kost dengan dalih meminjam uang dan barang berharga lainnya. Menurut Rofiq, kedua pelaku diamankan setelah melakukan aksinya pada pertengahan Januari 2022. 

Pelaku menggondol motor Honda Scoopy dengan nomor polisi (nopol) S 5060 TE milik seorang pemilik kos di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Modusnya sama, pelaku meminjam motor dengan alasan pergi ke rumah sakit menjenguk saudara.

Baca Juga: Perang Sarung di Mojokerto Digagalkan Polisi, 28 Remaja Diamankan

"Dari laporan itu kita kembangkan, kemudian diamankan kedua tersangka dan seorang penadah berinisial SF. Termasuk sepeda motor serta uang tunai, perhiasan dan ponsel," ungkap Rofiq.

Berdasarkan pengakuan Andik, sepeda motor hasil penipuan itu kemudian dijual dengan harga murah  yakni Rp 5 juta. Akibat perbuatannya, pasutri komplotan penipuan ini dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Ancaman hukuman maksimal diatas 3 tahun penjara," tukas Rofiq.

Sementara itu, Andik mengaku nekat mengajak istrinya untuk melakukan penipuan lantaran terlilit utang. Ia mengaku memiliki pinjaman kepada seseorang sebesar Rp 10 juta serta untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Baca Juga: 3 Cewek Open BO Dirazia Petugas Gabungan di Mojokerto

"Kebutuhan ekonomi, ini juga ada utang Rp 10 juta saya. Buat bayar utang juga," kata Andik.

Sedangkan modus penipuan yang dilakukan itu ia pelajari dari media sosial (medsos) Facebook. Dari salah satu grup informatif itu, ia mendapatkan cara menipu para pemilik kost seperti kasus kriminal yang terjadi di luar daerah lain.

"Saya belajar dari grup FB ILM, untuk sasaran kamar kos juga carinya di group FB juga. Banyak grup-grup yang menyampaikan informasi itu," tukas Andik. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU