Putra Bacawali Surabaya segera Diadili karena Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Jun 2020 18:00 WIB

Putra  Bacawali Surabaya segera Diadili karena Sabu

i

Willy Angga.

SURABAYAPAGI, Surabaya - Unit 1 Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya  melakukan penggerebekan pada Sabtu (14 Maret 2020), pukul 08.00 WIB, di Villa Bukit Mas Mediterian Blok J, Surabaya.

Menurut Kanit Idik I Iptu Kennardi Dewanto, petugas bergerak melakukan penggrebekan setelah mendalami laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan sabu itu.

Baca Juga: PPP Optimis Capai Target Tiga Kursi DPRD Kota Surabaya

Saat itu, pelaku yang diamankan bernama, Willy Angga (40). Pria yang diketahui sebagai putra dari Dr. Sutjipto Joe Angga, MBA, MPM, MTh, bakal calon walikota (Bacawali) Surabaya sekaligus kader PDIP kawakan ini, tinggal di rumah yang digerebek polisi itu.

 “Terbukti bersalah, petugas langsung menggelandang pelaku dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lanjutan juga pengembangan,” sebut Kennardi, Senin (23/3/2020).

Baca Juga: BNN Kabupaten Blitar Ungkap 3 Kasus Peredaran Sabu-sabu dan Merehab 29 Orang Pecandu Sepanjang 2023

Bukan hanya pelaku saja yang diamankan oleh Unit I, petugas juga membawa barang bukti yang didapat setelah dilakukan penggeledahan.

Barang itu berupa, 1 (satu) poket plastik yang berisi sabu dengan berat 0,28 gram, 1 (satu) pipet kaca yang masih ada sabu seberat 8,15 gram, dua Korek api dan 2 (dua) sedotan plastik.

Baca Juga: Polsek Cerme Grebek Rumah Kos Lokasi Penyimpanan Sabu di Cerme Kidul

Saat ini, Willy Angga segera diadili. Pasalnya, proses hukum yang ia jalani sudah memasuki tahap 2.

“Kasus tersebut sudah dalam proses penyelidikan. Sekarang sudah tahap 2 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Selasa (16/6/2020). jem

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU