Home / Hukum dan Kriminal : Dituntut Jaksa Ringan dan Dicap Licik

Putri, Tak Bisa Tutupi Aibnya Berselingkuh dengan Ajudannya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Jan 2023 20:33 WIB

Putri, Tak Bisa Tutupi Aibnya Berselingkuh dengan Ajudannya

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rabu (18/1/2023) kemarin, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut dengan hukuman pidana delapan tahun penjara. Ini diluar ekspektasi publik, pengamat hukum dan keluarga korban Brigadir Yosua. Mengapa ekspektasi publik meleset, karena dakwaan jaksa Putri melanggar pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan pembunuhan (338 KUHP).

Praktis, bendahara umum Persatuan Bhayangkari ini sudah tak bisa bersembunyi dari realita. Usahanya menutupi perbuatannya pada anak anaknya sia-sia. Padahal ia sudah berjibaku membentuk opini sejak kasus Yosua meledak dan disidik Bareskrim Polri. Bahkan Putri rela membayar sejumlah advokat untuk menutupi perselingkuhan dengan ajudan. Usahanya bayar advokat agar taktiknya berhasil juga gagal total. Modus pemerkosaan yang diklaimnya sampai tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum dimentahkan polisi dan jaksa.

Baca Juga: Kejanggalan Kematian Tragis Ibu Muda di Gresik Tewas Dirampok, Gelagat Ekspresi Suami Mulai Disorot

Rabu (18/1/2023) di sidang PN Jakarta Selatan, Jaksa malah menegaskan pemerkosaan yang ditiupkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak cukup alat bukti. Ia menuduh pemerkosanya Brigadir N Yosua Hutabarat , ajudannya.

Jaksa menyebut tidak ada saksi yang melihat soal pemerkosaan itu. "Bahwa alat bukti yang mendukung Putri telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan korban Yosua adalah tidak cukup alat bukti," kata jaksa saat membacakan tuntutan Putri Candrawathi di PN Jaksel, kemarin (18/1/2023).

 

Malah Bertolak Belakang

Jaksa mengatakan, di dalam persidangan, justru terungkap fakta hukum yang bertolak belakang dengan keterangan Putri yang diklaim telah mengalami kekerasan seksual. Jaksa menyebut Bharada Richard Eliezer Pudihang, ART Susi, Kuat Ma'ruf maupun Bripka Ricky Rizal tidak mengetahui dan melihat pelecehan terhadap Putri di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.

"Di dalam persidangan justru terungkap fakta hukum yang bertolak belakang dengan keterangan Putri yang menerangkan bahwa dirinya telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan Yosua sehubungan saksi Richard, saksi Kuat, saksi Susi dan saksi Ricky yang mana mereka tidak melihat dan mengetahui kalau Putri telah dilecehkan atau diperkosa oleh Yosua tidak adanya dukung alat bukti surat visum, " ujar jaksa.

Jaksa menilai banyak kejanggalan atas dugaan pelecehan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Yosua Hutabarat. Salah satunya, kata jaksa, Sambo terkesan cuek karena tak melarang Putri melakukan isolasi mandiri dengan mengajak Yosua.

 

Dituntut 8 Tahun

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara. Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.

Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.

Baca Juga: Viral! Suami di Bangkalan Gerebek Istri di Kamar Hotel, Terciduk Selingkuh dengan Pria Sekantor

 

Klaim Pelecehan Putri Janggal

Jaksa mengatakan tak ada yang melihat dugaan pelecehan itu terjadi. Menurut jaksa, Putri juga tidak menunjukkan bukti visum dugaan pemerkosaan.

"Pelecehan adalah janggal dan tidak didukung alat bukti," ucap jaksa.

Jaksa juga menyinggung posisi Putri sebagai istri Kadiv Propam Polri saat peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi, sementara Yosua diduga sebagai pelaku berstatus sebagai ajudan Sambo.

Jaksa juga mengungkit momen Putri memanggil Yosua untuk bicara berdua di kamar usai dugaan pelecehan terjadi sebagai hal janggal.

 

Putri Punya Akal Licik

Jaksa menilai Putri berperan dengan akal liciknya ikut serta merampas nyawa Yosua.

Baca Juga: Selebgram Suvia Gassanie Bongkar Borok Suami: Sering Selingkuh dan Berzina dengan Banyak Wanita

"Peran terdakwa Putri Candrawathi yang dengan akal liciknya turut terlibat dalam skenario, selaku istri yang telah mendampingi saudara Ferdy Sambo setiap langkahnya sampai memiliki kedudukan pejabat tinggi Polri yang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, juga turut serta terlibat dan ikut serta perampasan nyawa N Yosua Hutabarat hingga terlaksana dengan sempurna," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel.

Putri, kata jaksa, seharusnya mengingatkan Sambo agar tidak berbuat jahat. Jaksa mengatakan Putri justru membantu suaminya membunuh Yosua dengan skenario.

"Sebagai seorang istri perwira tinggi kepolisian seharusnya mengingatkan suami agar jangan sampai berbuat keji dan tidak seharusnya dapat berlaku sama dalam menjaga keselamatan jiwa raga anggota yang bekerja dengan terdakwa dan Ferdy Sambo, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa Putri Candrawathi," tambah jaksa.

 

Kehendak Putri Candrawathi

Jaksa meyakini pengamanan senjata api Brigadir N Yosua Hutabarat yang dilakukan Bripka Ricky Rizal di rumah Magelang, Jawa Tengah, adalah kehendak Putri Candrawathi. Jaksa menilai Ricky mengamankan senjata bukan insiatifnya, melainkan perintah Putri.

Awalnya, jaksa memaparkan kronologi usai Putri Candrawathi menelepon Bharada Richard Eliezer dan Ricky yang meminta keduanya untuk segera ke rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Jaksa mengatakan setibanya di rumah, Putri sempat bertemu dengan Ricky di dalam kamar dalam waktu cukup lama.

"Selanjutnya berdasarkan saksi Richard diketahui saksi Ricky berada dalam rentang waktu lama bersama terdakwa Putri Candrawathi dalam kamar tersebut, yang mana saksi Ricky keluar dari kamar Putri lalu turun ke lantai satu, dan bertemu dengan saksi Richard, dan saksi Ricky sempat menanyai keberadaan korban Yosua, lalu saksi Ricky masuk ke dalam kamar ajudan dan langsung amankan senjata milik korban, dan apa yang dilakukan Ricky dilihat dengan Richard," ingat jaksa. n jk/erk/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU