Putusan Kasus Binomo, Ditanggapi Tangisan Trader

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 14 Nov 2022 21:10 WIB

Putusan Kasus Binomo, Ditanggapi Tangisan Trader

i

Ekspresi para korban yang menjadi trader Binomo menangis histeris setelah mendengar seluruh hasil kejahatan Indra Kenz dirampas oleh negara.

Majelis Hakim Merampas Hasil Kejahatan Terdakwa Indra Kenz untuk Negara, Bukan Dikembalikan ke para Trader

 

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

Indra Kenz Dibui 120 Bulan Penjara dan Disuruh Bayar Denda Rp 5 Miliar

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Sidang putusan kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz, Senin (14/11/2022) mengharukan pengunjung yang mayoritas trader Binomo. Mereka ada yang berteriak histeris dan menangis sambil mengumpat Majelis Hakim. Berhubung petugas kepolisian yang diterjunkan jumlahnya lebih dari 200 personil untuk mengamankan jalannya persidangan, para trader itu tidak bisa melampiaskan kekesalannya dengan mengamuk. Kecuali hanya menangis dan menangis.

Akhirnya, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 120 bulan (10 tahun) penjara. Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

 

Denda Rp 5 Miliar

Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," kata hakim.

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Praktis, putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara.

Selain dituntut hukuman penjara, Indra Kenz dituntut membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.

 

Korban Menangis

Para korban yang semula mendengarkan putusan hakim di ruang sidang tiba-tiba pergi ke luar tepatnya di halaman pengadilan. Para korban lalu menangis dan berteriak karena tidak terima dengan vonis hakim terhadap Indra Kenz.

Para korban juga tidak terima dengan putusan hakim yang meminta penyitaan hasil tindak pidana Indra kenz tidak dikembalikan ke korban. Para korban berteriak sambil bersujud di aspal halaman pengadilan.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Salah seorang korban, Maru Nazara, menyebut putusan hakim tidak berpihak kepada korban. Dia heran hakim menolak barang sitaan dari Indra Kenz diserahkan kepada korban.

"Hakim tidak punya hati nurani semuanya disita, putusan hakim tidak berpihak," kata Maru.

Maru berteriak sambil menyatakan dirinya tidak memiliki tempat untuk mengadu lagi. Dia menyebut dirinya telah ditindas ketidakadilan.

"Wahai bumi, kami tidak punya tempat lagi untuk mengadu. Tuhan segala pencipta langit dan bumi inilah seruan kami. Wahai bumi, Tuhan kami. Orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan, orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan. Hai langit, hai bumi dengarkanlah kami harus kemana untuk mengadu," kata Maru sambil berteriak dan duduk di aspal halaman pengadilan.

 

Polisi Kerahkan 216 Personil

Sementara, pengamanan putusan Indra Kenz itu dijaga ketat hampir lebih dari 200 personel. "Kurang lebih 216 orang ya yang kita akan lakukan pengamanan," kata Kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Zain menerangkan pihaknya juga akan melakukan sterilisasi untuk pengunjung yang akan hadir di ruang. Dia berharap para korban kasus Binomo yang hadir hari ini dapat mengikuti persidangan dengan tertib.

"Kita juga melakukan sterilisasi setiap masyarakat atau pengunjung yang akan masuk ke lingkungan pengadilan negeri. Kita berharap pendukung maupun masyarakat yang menjadi korban yang datang pada saat kegiatan ini melaksanakan kegiatannya dengan tertib untuk bersama-sama mendengarkan apa yang menjadi keputusan dari hakim yang memimpin pelaksana sidang," katanya.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

 

Korban Geruduk Ruang Sidang

Sebelumnya, putusan Indra kenz sempat ditunda gara-gara ruang sidang PN Tangerang digeruduk ribuan massa. Sedianya rencana tanggal 28 Oktober 2022 lalu, akhirnya diundur pada Senin (14/11/2022) kemarin.

"Putusan sebelumnya akan dibacakan tanggal 28 Oktober, tapi massa korban menggeruduk ruang sidang, sehingga vonis belum dapat dibacakan. Banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum selesai musyawarah majelis hakim. Agar semua pihak dapat memaklumi," kata Hakim Ketua Rahman Rajaguguk.

Rahman mengatakan belum selesainya hakim bermusyawarah lantaran banyaknya pekerjaan yang dilakukan. Selain itu ia menilai tidak mudah untuk memberikan putusan. Hakim lantas memutuskan sidang pembacaan vonis Indra Kenz ditunda dan kembali digelar pada hari Senin kemarin, 14 November 2022.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Indra Kenz terbukti menyebarkan berita bohong dan penyesatan yang mengakibatkan kerugian terhadap para korban serta melakukan pencucian uang. Atas perbuatanya Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," kata jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (5/10).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara," imbuhnya.

Selain dituntut hukuman penjara, Indra Kenz dituntut membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti diganti pidana badan 12 bulan penjara. n jk/erc/tan/cr6/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU