Home / Peristiwa : Berani Tunda Pemilu Secara Nasional

Putusan PN Jakpus, Dihujat Ramai-ramai

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Mar 2023 20:45 WIB

Putusan PN Jakpus, Dihujat Ramai-ramai

i

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menggelar jumpa pers untuk melakukan klarifikasi di markas Partai Prima, Jakarta, Jumat (3/3/2023). Agus menegaskan pihaknya sebetulnya tidak menginginkan pemilu ditunda.

Wapres Ma'ruf Amin Tegaskan Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berlanjut

 

Baca Juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Heran Mendadak Saksi Fakta dan Ahlinya, Mundur

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024, dihujat ramai-ramai. Selain mengundang reaksi negatif netizen. Per Jumat (3/3/2023) pukul 13.00, kata kunci 'PN Jakpus' nangkring di posisi 13 trending topic nasional dengan angka kicauan 9.802 kali.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima untuk dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Susunan Majelis hakim ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Majelis hakim ketua majelis hakim T. Oyong menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU kemudian diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.

Namun, Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menegaskan putusan itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia menjelaskan masih ada upaya hukum di pengadilan tinggi mengingat KPU sebagai pihak tergugat menyatakan banding

Salah satu akun @txtbacod meminta hakim yang mengeluarkan keputusan tersebut diperiksa.

"partai baru lahir bisa dikabulkan dgn alasan tidak masuk KPU trus berimbas pada pelaksanaan pemilu coba tolong pak hakim diperiksa nih hahaa," tulisnya.

 

Tahapan Pemilu 2024 Tetap

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan tahapan Pemilu 2024 tetap berlanjut usai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima. Ma'ruf menyebut pemerintah bakal bersikap atas putusan PN Jakpus.

"Persiapan tentu berlanjut, semua berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti memperoleh legitimasi, nanti akan ada proses, kita tunggu saja, pemerintah juga akan bersikap nanti," kata Wapres Ma'ruf Amin dilansir Antara, Jumat (3/3/2023).

 

PN Langgar Konstitusi

Pakar Hukum Tata Negara dari STIH Jentera Bivitri Susanti menilai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak berwenang dalam memutuskan penundaan tahapan Pemilu 2024. Bahkan, PN Jakarta Pusat menurutnya telah melanggar konstitusi.

Bivitri menjelaskan forum penundaan pemilu hanya dapat digugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK) ataupun keputusan politik DPR. Namun ia juga mengingatkan dalam UU Pemilu tidak ada celah atau potensi penundaan Pemilu apabila tidak dengan alasan urgensi yang genting.

"Jadi melanggar hukum sebetulnya putusan ini, melanggar konstitusi bahkan," kata Bivitri dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (3/3/2023).

Bivitri mengaku heran, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Tak Punyai Yurisdiksi

Di tempat terpisah, Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempunyai yurisdiksi atau wewenang untuk menunda tahapan Pemilu 2024 secara nasional.

Feri menyatakan PN Jakpus telah menentang konstitusi terkait putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024.

"Tidak diperkenankan pengadilan negeri memutuskan untuk menunda Pemilu karena itu bukan yurisdiksi dan kewenangannya, tidak dimungkinkan untuk itu berdasarkan prinsip dan ketentuan di konstitusi," ujar Feri. "Pemilu itu dilangsungkan berkala lima tahun sekali berdasarkan Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945," sambungnya.

Feri menyebut vonis PN Jakpus tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, dalam UU tersebut hanya dikenal susulan dan lanjutan Pemilu. "Artinya, tidak boleh ada penundaan nasional," katanya.

 

Tunggu Sikap Jokowi

Sedangkan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) sampai Jumat sore, menunggu sikap dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Partai Prima yang berujung mengabulkan Pemilu ditunda. Sikap presiden sebagai pemimpin pemerintahan dianggap sangat penting.

"Kita juga ingin mendengar pendapat presiden gimana. Posisi presiden dalam hal ini seperti apa. Sekarang presiden gimana sikapnya," ujar Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Noory Okthariza, dalam diskusi di kantornya, Jumat (3/2/2023).

Noory menerka soal kemungkinan Jokowi akan menyampaikan pendapatnya secara normatif yang berarti meminta KPU untuk mengajukan banding. Selain itu, Jokowi bisa jadi juga menunjukkan tanda-tanda keputusan PN Jakpus harus dilawan dengan meminta KPU menjalankan pemilu yang telah terjadwal.

 

Putusan Sia-sia

Berbeda dengan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Rifqinizamy Karsayuda. Ia menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan tahapan Pemilu 2024 sia-sia.

Rifqi menyatakan putusan tersebut tak bisa langsung dieksekusi karena menyangkut administrasi negara. Menurutnya, putusan itu juga belum inkrah karena KPU sebagai pihak tergugat akan mengajukan banding.

"Dan karena itu, putusan itu menurut pandangan saya bisa menjadi putusan yang sia-sia dilakukan oleh pengadilan," kata Rifqi dalam keterangannya, Kamis (2/3).

Rifqi menyebut justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi partai-partai lain. Menurutnya, putusan PN Jakpus itu juga menimbulkan kekacauan hukum.

 

Putusan Bikin Gaduh

Baca Juga: Beda Lokasi Pernyataan Suryo Paloh dan Anies, Jadi Gunjingan

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid pemilu ditunda. Jazilul menilai putusan tersebut aneh dan membikin gaduh.

"Ya itu mengagetkan semua sekaligus menurut saya nggak usah terlalu dipikirkan karena itu kan baru pengadilan tingkat pertama dan keputusannya juga melampaui apa yang menjadi kewenangan pengadilan negeri karena konstitusi memutuskan pemilu itu lima tahun sekali. Jadi, aneh dan bikin gaduh," kata Jazilul kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

 

Keputusan yang Lampaui Kewenangan

Sedangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dea Tunggaesti menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima agar pemilu ditunda. Dia menyebutkan keputusan tersebut telah melampaui kewenangan PN Jakpus.

"Jadi kita sepakat dengan apa yang disampaikan Pak Mahfud, sepakat apa yang disampaikan Prof Yusril bahwa memang kita melihat Pengadilan Jakpus melampaui kewenangannya," kata Dea kepada wartawan di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Dea menuturkan perkara yang dilaporkan Partai Prima merupakan perkara perdata. Sementara itu, pemilu, kata dia, merupakan ranah hukum tata negara (HTN).

"Sedangkan apa yang diputus ini menyangkut pemilu, yang mana ini adalah HTN ya, hukum tata negara, sehingga sudah bukan kompetensinya," ucapnya.

 

Media AS dan Australia

Kegaduhan ini pun disorot beberapa media asing, diantaranya Media Australia, Canberra Times, misalnya melaporkan artikel berjudul "KPU RI tolak penundaan pemilu" pada Jumat (3/3/2023).

"Setiap undang-undang yang mengatur proses dan jadwal pemilihan masih sah dan mengikat secara hukum," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam laporan tersebut.

US News yang merupakan media asal Amerika Serikat mencantumkan partai terbesar di Indonesia, PDIP, yang menolak putusan tersebut.

"PDIP berpendapat putusan MK harus dibatalkan. Setiap upaya untuk menunda pemilu adalah inkonstitusional," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam laporan US News.

 

Media Singapura

Media asal Singapura, Channel News Asia (CNA), mengkritik keputusan tersebut dengan mencantumkan pernyataan Partai Buruh.

CNA menulis laporan dengan judul, "Partai Buruh Indonesia protes keputusan PN Jakpus soal Pemilu" pada Jumat.

Baca Juga: Ditanya Soal Hasil Pilpres, Menkes Ketawain Jokowi

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan buruh akan menggelar demo menyusul keputusan PN Jakpus.

"Partai Buruh akan melawan keputusan menunda pemilihan," kata Iqbal.

 

Putusan Ketidakpastian Baru

Sementara itu, pengamat politik dari Pusat Studi dan Strategis Indonesia (CSIS) Arya Fernandes mengatakan keputusan tersebut memicu ketidakpastian baru.

"Jika diskursus itu [penundaan pemilu[ muncul lagi, akan menciptakan ketidakpastian soal pemilu," ujar Arya dalam laporan CNA.

 

Putusan yang Mengejutkan

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 mengejutkan.

Perempuan yang akrab disapa Ninis mengatakan perhelatan pemilu bukan sebuah kegiatan yang bisa dengan mudah ditunda atau dihentikan tahapannya.

"Memang ini cukup mengejutkan ya. Tapi sebetulnya penyelenggaraan pemilu kita ini bukan sebuah event yang bisa dengan mudah untuk ditunda atau dihentikan tahapannya," kata Ninis.

Ninis menyatakan UUD 1945 telah menetapkan bahwa pemilu digelar setiap lima tahun sekali. Dengan demikian, kata Ninis, pemilu wajib dan harus dilaksanakan tanpa ada penundaan.

"Dalam Pasal 431 UU 7/2017 tentang pemilu menyebutkan soal pemilu susulan dan pemilu lanjutan," ujarnya.

 

Reaksi Partai Prima

Wakil Ketua Umum Partai Prima Mangapul Silalahi mempersilakan Komisi Yudisial (KY) hakim PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU sehingga berujung penundaan pemilu. Partai Prima menilai KY memiliki kewenangan untuk memeriksa perilaku hakim.

"Silakan, silakan, silakan, itu kewenangan, ada 10 perilaku hakim (yang dapat didalami KY)," ujar Mangapul Silalahi usai konferensi pers di DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2023).

Mangapul menuturkan bahwa KY tidak boleh masuk ke dalam materi perkara yang diputus oleh PN Jakpus. KY, lanjut Mangapul, berwenang memeriksa kode etik majelis hakim. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU