Putusan Sela Pekan Depan, Majelis Hakim Akan Tanggapi Eksepsi dari Mas Bechi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 01 Agu 2022 12:20 WIB

Putusan Sela Pekan Depan, Majelis Hakim Akan Tanggapi Eksepsi dari Mas Bechi

i

Kajari Jombang Tengku Firdaus di Pengadilan Negeri Surabaya

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang ketiga kasus pencabulan santriwati Jombang oleh terdakwa M. Subchi Azal alias Mas Bechi Bin Much. Muchtar Mu'thi secara tertutup dan online di Ruang Sidang Cakra, Senin (01/08/2022).
 
Ditemui usai sidang, Kajari Jombang Tengku Firdaus mengatakan bahwa hari ini agenda sidang adalah mendengar tanggapan penuntut umum atas eksepsi terdakwa melalui penasehat hukumnya.
 
"Jadi berdasarkan eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum ada tiga poin yang diajukan pada sidang sebelumnya," kata Firdaus.
 
Adapun tiga poin tersebut yang pertama adalah terkait kompetensi relatif, yakni kewenangan PN Surabaya untuk mengadili perkara ini.
 
"Tadi kami jawab berdasarkan ketentuan Pasal 5 Mahkamah Agung berdasarkan fatwanya sudah mengeluarkan fatwa untuk pemindahan sidang. Jadi dasarnya itu ada beberapa mekanisme usulan kondusifitas dan keamanan di Jombang," ia menjelaskan.
 
Menurutnya, usulan itu disampaikan pada rapat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Jombang melalui Bupati dan Kapolres Jombang, yang mana mereka merekomendasikan untuk pemindahan sidang.
 
"Kemudian usulan itu kami teruskan ke Mahkamah Agung," ia menuturkan.
 
Sementara poin keberatan yang kedua terkait tidak cermat dan tidak lengkapnya surat dakwaan. Menurut Firdaus, meski hal itu tidak masuk dalam pokok materi eksepsi, namun pihaknya tetap menanggapi karena itu sudah masuk pokok materi perkara.
 
"Sebagaimana yang disarankan dalam Pasal 143 ayat 2 KUHP, kami juga sudah jawab karena penasehat hukum terdakwa mendalilkan bahwa tidak ada uraian terkait adanya ancaman kekerasan," ia menerangkan.
 
Sedangkan poin yang ketiga hampir sama dengan poin yang kedua, yaitu dakwaan tidak lengkap tidak jelas karena ada beberapa kutipan kata-kata di dalam surat dakwaan yang multitafsir oleh penasehat hukum.
 
"Tapi sudah kita jawab juga. Jadi versi dari penasehat hukum bahwa di dalam uraian surat dakwaan kami tidak jelas terkait apa-apa saja yang kami dakwakan terhadap perbuatan terdakwa. Kalau ini sudah masuk pokok materi perkara, sudah kita tanggapi semua karena dakwaan sudah kami susun lengkap jelas," ia menegaskan.
 
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin pekan depan, 8 Agustus 2022, dengan agenda Majelis Hakim akan membuat putusan sela.
 
"Jadi menolak atau menerima apa yang menjadi keberatan dari penasehat hukum dan tanggapan dari kami selaku JPU. Semua poin itu akan dijawab di putusan sela," ia menguraikan.
 
Selain itu, Majelis Hakim sekaligus juga akan menjawab terkait keberatan penasehat hukum untuk melaksanakan persidangan secara online atau offline.
 
"Kami juga tanggapi tadi secara tertulis, kami ajukan ke Majelis Hakim," ia menandaskan.
 
Sebagai informasi, sidang diketahui sempat diundur selama lima menit dari jadwal semula pukul 10.00 WIB, lantaran adanya gangguan teknis. Terkait hal ini, Penasehat Hukum terdakwa Dion Leonardo pun membenarkannya.
 
"Tadi memang sempat ada skors lima menit. Kelemahan sidang online seperti ini jadi kurang jelas bagi kita karena bicara teknologi itu mungkin sinyal ataupun yang lain. Jadi tetap kita minta sidangnya secara offline atau sidang langsung dan menghadirkan terdakwa di persidangan," kata Dion.
 
Terkait dikabulkan atau tidak eksepsi dari Tim Penasehat Hukum, nantinya semua akan disebutkan di dalam putusan sela Senin pekan depan. res 
 
 
 
 
 
 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU