Ramai Gugatan Sengketa Merek, MS Glow Sudah Terdaftar Sejak 2016

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Jul 2022 13:47 WIB

Ramai Gugatan Sengketa Merek, MS Glow Sudah Terdaftar Sejak 2016

SURABAYAPAGI, Surabaya- Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tertanggal 12 Juli 2022 terkait gugatan sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow menuntut MS Glow sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar 37,9 miliar.

Atas putusan pengadilan niaga tersebut, MS Glow berencana mengajukan kasasi. Sebelumnya, MS Glow telah dinyatakan menang terhadap PS Glow pada pengadilan niaga Medan.

Baca Juga: Bantah Punya Jet Pribadi, Juragan 99 Dituding Pembohong

Dalam putusannya, atas dasar prinsip first to use atau pengguna pertama, pengadilan niaga medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow dibatalkan dan memerintahkan kementrian hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.

Baca Juga: Arema dan Madura United Diguncang Terima Dana Investasi Bodong

Merek MS Glow yang dirintis oleh pasangan Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana sejak tahun 2013 ini telah mendapatkan hak eksklusif penggunaan merek MS Glow dan mendapatkan perlindungan hukum dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual mulai tahun 2016 hingga tahun 2026.

Di bulan Agustus 2021 Putra Siregar meluncurkan PS Glow yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk serta desain dengan merek MS Glow.

Baca Juga: Resign dari Marketing Bank, Tiba-tiba Kaya, Dapat Titipan dari Mana

"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang belum ada," ungkap Arman Hanis selaku kuasa hukum MS Glow. By

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU