Ramai Kepulauan Widi Dilelang, Menko Luhut Buka Suara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Des 2022 10:48 WIB

Ramai Kepulauan Widi Dilelang, Menko Luhut Buka Suara

i

Pulau Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Foto:halmaheraselatan.kab.go.id.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Isu soal 100 pulau di Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara yang mau dijual kepada investor ramai diperbincangkan. Hal tersebut terjadi lantaran iklan penjualan tersebut terpampang di situs lelang di New York, Amerika Serikat (AS).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan semua pulau di Indonesia tidak bisa dimiliki, apalagi diperjualbelikan.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Menko Marves Luhut Jadi Ketua Pengarah Pengembangan Industri Gim Nasional

Menko Luhut, melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi mengatakan pemerintah telah memiliki peraturan perundangan yang menyatakan pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh. Semua pulau juga tidak bisa diperjualbelikan.

"Pemerintah telah memiliki peraturan perundangan yang menyatakan pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh," kata Jodi, Senin (5/12/2022).

Menurut Jodi, pulau-pulau yang ada di Indonesia, termasuk Kepulauan Widi tidak bisa dijual kepada pihak lain, apalagi asing. Hanya saja, lanjut Jodi, pengelolaannya bisa dilakukan dengan pihak ketiga alias investor, itu ada syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi.

"Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat atau individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu," ujarnya.

Jodi pun mengatakan pihak Kemenko Maritim dan Investasi telah melakukan investigasi mendalam terkait kabar penjualan pulau tersebut.

Baca Juga: Jubir Luhut Bereaksi, Bosnya Dituding Jenderal Mencla-mencle

Lebih lanjut, Jodi menuturkan bahwa Kepulauan Widi selama ini dikelola oleh perusahaan swasta, PT Leadership Islands Indonesia (LII). Jodi  juga memastikan pihak LII sudah memiliki izin pengelolaan sesuai hukum dengan pemerintah provinsi setempat.

Adapun izin pengelolaan itu diberikan kepada LII sejak lama, tapi kabarnya hingga kini belum ada realisasi pembangunannya hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut.

Jodi menjelaskan apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan atau subjek hukum nasional, maka  kerja sama investasi dengan pihak asing harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Ganjar Tuding Wiranto, Luhut dan Agum, Jenderal Mencla-mencle

"Bagi pihak yang berminat mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, maka bisa ada sanksi yang bisa dikenakan," terangnya.

Ia juga menyatakan bahwa kedaulatan Indonesia atas semua pulau yang ada di dalam garis pangkal kepulauan Indonesia tidak perlu diragukan dan telah diakui dunia internasional.

Sebelumnya, dilansir dari laporan Guardian, Ada sekitar 100 pulau tropis di Kepulauan Widi, Maluku Utara yang bakal ditawarkan untuk dilelang mulai 8-14 Desember oleh rumah lelang Sotheby yang berbasis di New York. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU