Rampas HP Bocah SD, Warga Putat Jaya Masuk Bui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Jan 2023 15:47 WIB

Rampas HP Bocah SD, Warga Putat Jaya Masuk Bui

i

Press rilis di mapolsek Dukuh Pakis. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Aksi kejahatan jalanan dapat menimpa siapa saja. Tak terkecuali anak-anak. Seperti yang terjadi terhadap DMW. Siswi salah satu SD di kecamatan Sawahan itu menjadi korban perampasan yang dilakukan Imam Syafi’i (42) warga Putat Jaya.

"Pelaku (Imam Syafii) mengancam dengan pisau kemudian mengambil dengan paksa HP yang berada di tangan korban (DMW),” ungkap Kapolsek Dukuh Pakis, Moh Irfan Surabaya, Selasa (24/11/2023) kepada wartawan harian Surabaya Pagi. 

Baca Juga: Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Kendaraan Debitur

Irfan, panggilan akrabnya, menjelaskan pada Sabtu 21 Januari 2023 sekitar jam 11.00 Wib, di Jalan Dukuh Kupang Gg 16 Surabaya, ada 7 anak pelajar SD yang sedang duduk dipinggir jalan memainkan HP kemudian didatangi pelaku sambil mengeluarkan pisau dari saku celana belakang, sehingga ketujuh anak tersebut berlarian.

"Anak DMW ditarik bajunya kemudian HP-nya diambil dengan paksa. Setelah dikuasai oleh pelaku, temannya yang lain melawan dan ingin merebut HP yang dipegang pelaku,” bebernya.

Baca Juga: Clara Shinta Gak Pusing Dituding Simpanan Pejabat Polri

Dia menambahkan pelaku kabur, tetapi sejumlah anak menyerang dan mengakibatkan pelaku terjatuh bersama HP yang dirampasnya. Selanjutnya kata Arman, anggota Bhabinkamtibmas dibantu anggota opsnal dan masyarakat melakukan pengejaran dan sepeda motor pelaku ditabrak oleh salah satu masyarakat yang ikut melakukan pengejaran dari arah belakang.

"Pelaku menakuti dengan pisau karena massa bertambah banyak, kemudian pisau dibuang oleh pelaku,” tandasnya.

Baca Juga: Penipu Berkedok Anggota Polisi Diciduk Satreskrim Polsek Dukuh Pakis

Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Dukuh Pakis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka Imam Syafii dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman pidananya 9 tahun penjara,” pungkasnya. Ari

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU