Rampok Minimarket Bersenjatakan Pistol Mainan Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Sep 2022 21:17 WIB

Rampok Minimarket Bersenjatakan Pistol Mainan Ditangkap

i

Rilis yang dilakukan Kapolsek Gayungan terhadap ungkap kasus perampokan di minimarket di Jalan Gayungsari Barat. SP/Ari

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Aksi perampokan di minimarket dengan modus menakuti korban menggunakan senjata mainan kembali terjadi. Kali ini, 2 orang pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Gayungan.

Kedua pelaku yakni Damadi (28) warga Jabar yang kos di Jl Tenggumung dan Satriya Sigit Nugraha (25) pengamen tanpa tempat tinggal warga Jateng, keduanya beraksi melakukan perampokan minimarket di Jl Gayungsari Barat, Minggu (18/9/2022) lalu.

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono mengatakan, dalam aksinya perampok ini berbagi peran. Damadi sebagai eksekutor dan Satriya sebagai pengawas situasi.

Tersangka melakukan aksinya pukul 02.00 WIB. Damadi masuk minimarket menodong karyawan menggunakan pistol mainan lalu menguras harta benda karyawan minimarket.

Sedangkan, Satriya standby di atas motor sambil mengawasi situasi, meski pada jam tersebut sudah sepi pembeli.

“Setelah korban membuat laporan dan kami melihat CCTV, tim bergerak dan dapat membekuk tersangka di SPBU Jalan Sidotopo pada hari itu juga,” terang mantan Kasat Narkoba Polres Ngawi ini, Senin (26/9/2022) siang.

Setelah ditangkap, kedua perampok ini digelandang ke Mapolsek Gayungan guna menjalani penyidikan. Dari keterangan para tersangka, mereka pernah melancarkan aksi kejahatannya sekali di sebuah lokasi di Kabupaten Mojokerto, kemudian sekali di Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Kejanggalan Kematian Tragis Ibu Muda di Gresik Tewas Dirampok, Gelagat Ekspresi Suami Mulai Disorot

Lalu, 5 lokasi di Kabupaten Sidoarjo meskipun salah satu aksinya di wilayah berjuluk kota udang itu gagal setelah dilawan korbannya. Dan terakhir, dua lokasi di kota Surabaya dengan sasaran perampok dua lokasi minimarket di kawasan kecamatan Gayungan namun di kelurahan berbeda.

Selain menargetkan minimarket. Komplotan tersebut, hampir melakukan semua aksi kejahatannya jalanan lainnya. Seperti dari menjambret tas atau ponsel pengendara di jalan, penodongan di tempat atau objek vital seperti SPBU, dan lain sebagainya.

"Mereka sempat beraksi di kawasan Lingkar Mas (Taman, Sidoarjo). Mereka merampas tas ibu-ibu dengan menodongkan senjata. Tapi dilawan, pistol yang ditodongkan itu ditendang ibu-ibu, hingga jatuh, dan mereka kabur," ujar Kompol Suhartono.

Baca Juga: Komplotan Perampok Mobil Boks di Madiun Diringkus

Dari keterangan keduanya, sebelum beraksi mereka menenggak minuman keras untuk melancarkan aksinya. "Jadi sebelum berangkat mereka beli miras di Kapasan. Keduanya janjian di lampu merah, kemudian, minum miras dulu, baru beraksi," jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti uang Rp 23.100.000, 2 pistol mainan, 2 ponsel, 31 pack rokok berbagai merek, motor Beat L 3315 BB yang dijadikan sarana dan 1 stel pakaian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 6 tahun penjara. ari/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU