Rampok Toko Emas Karena Banyak Hutang di Warung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Nov 2022 21:30 WIB

Rampok Toko Emas Karena Banyak Hutang di Warung

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Pelaku perampokan di Toko Emas "Murni" di Jalan Sultan Agung Jember, Jawa Timur berhasil ditangkap oleh polisi. Pelaku yang bernama Soryanto (39) tersebut, telah menggasak perhiasan di Toko milik Agus (72) seberat 1,5 kilogram dan uang tunai sebesar Rp18 juta.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan dalam melakukan aksinya, pelaku memukulkan besi kepada korban yang sudah lanjut usia.

Baca Juga: Polisi Gresik Tangkap Seorang Pelaku Perampokan Sadis yang Bunuh Korbannya

"Lalu meminta istri korban membuka berangkas yang berisi uang Rp18 juta, serta memasukan perhiasan yang ada di laci, untuk diserahkan kepada tersangka, lalu tersangka kabur dengan barang rampokannya itu," ungkapnya saat jumpa pers di Mapolres Jember, Senin (28/11/2022)

 

Menurutnya, pelaku melakukan tindakan tersebut karena keterbatasan ekonomi. Sebab tersangka sudah banyak tagihan hutang di warung-warung.

"Jadi tersangka memiliki banyak utang, khususnya di warung. Karena yang bersangkutan tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari," terang Herry.

Sehari-hari, kata Herry, tersangka bekerja sebagai penjaga malam atau waker. Hasil kerja itu, dirasa tersangka sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

"Karena tidak mampu memenuhi kebutuhannya itulah, tersangka kemudian ngutang ke sana-sini. Utamanya di sejumlah warung," terang Herry.

Lama-lama, utang itu menumpuk dan mulai ditagih. Tersangka yang merasa tak punya uang untuk membayar, akhirnya nekat merampok.

Sementara untuk menghilangkan barang bukti, kata Hery, pelaku menimbun hasil rampokannya di rumah kosong, yang berada dibelakang tempat tingga tersangka.

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

"Alat yang digunakan saat merampok juga berhasil di temukan oleh penyidik berupa jaket, dan sejumlah emas yang sudah dibungkus plastik oleh pelaku," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor honda 800, jaket, sepasang sandal milik tersangka, serta besi yang digunakan untuk memukul korban.

"Satu buah headphone milik tersangka, perhiasan berupa gelang dan cincin seberat 1,5 kilogram, serta sepeda motor beat dan listrik yang telah dibeli dari uang hasil perampokan tersebut,"kata imbuhnya.

Kasat reskrim polres jember AKP Dika Hardiyan Wiratama menambahkan ada versi yang berbeda soal hasil rampokan. Polisi menyebut emas yang dirampok yang terdiri dari perhiasan seberat 1,5 kg, bukan 2 kg seperti yang diberitakan. Sementara uang yang dirampok jumlahnya Rp 18 juta dan bukan Rp 19 juta seperti yang diberitakan.

Perhiasan emas oleh pelaku belum dijual. Pelaku hanya menggunakan uang rampokan yang sebesar Rp 18 juta untuk membeli sepeda listrik dan sepeda motor.

Baca Juga: Kejanggalan Kematian Tragis Ibu Muda di Gresik Tewas Dirampok, Gelagat Ekspresi Suami Mulai Disorot

Akibat ulahnya tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1,2 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Sebagai catatan bahwa tersangka di tahun 2006 dan 2009 pernah melakukan tindak pidana pencurian juga, dan pernah menjalani hukuman di Lapas Jember," tutur Heri

Sementara pemilik toko Emas , lanjut Hery, harus dirawat di Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) Seobandi Jember, akibat serangan fisik dari pelaku.

"Kemarin sempat di rawat di RSUD, dan sekarang kabarnya sudah dibawa pulang, dan akan kita mintai keterangan lanjutan, untuk kelengkapan pemberkasan," pungkasnya. ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU