Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Tetapkan Empat Rancangan Pembahasan yang Harus Dilaksanakan Pemda Kabupaten Blitar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Mar 2022 17:13 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Tetapkan Empat Rancangan Pembahasan yang Harus Dilaksanakan Pemda Kabupaten Blitar

i

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar di gelar di gedung Kantor DPRD Jalan Raya Kanogoro pada Selasa (1/3/2022). 

SURABAYA PAGI, Blitar - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar di gelar di gedung Kantor DPRD Jalan Raya Kanogoro pada Selasa (1/3/2022). Kegiatan rapat ini diikuti 39 anggota dewan Forpimda Kab.Blitar, Wakil Bupati Blitar Rahmad Santoso, serta beberapa kepala OPD Pemkab Blitar tak ketinggalan Sekretaris Daerah Drs Izul Maron, Perwakilan Pengadilan Negeri dan Danyon 511 Blitar.

Paripurna yang juga melalui secara virtual itu dibuka oleh Wakil Ketua Dewan Abdul Munif di dampingi Mujib dan Susi Narulita, dengan empat agenda pokok pembahasan, yang akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah Kab.Blitar.

Baca Juga: Anggap Sebagai Masukan Konstrukrif, Pj Wali Kota Mojokerto Atensi Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Tahun 2023

Empat paripurna yang disampaikan oleh Wakil ketua adalah permasalahan tentang Amdal dan dampak lingkungan pabrik ternak Susu sapi oleh PT.Grandfille di kecamatan Gandusari Kab.Blitar selain meminta perpanjangan waktu untuk Pansus penanganan Grandfille, yang kedua Penyampaian pokok pokok pikiran DPRD yang ketiga penyampaian persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda sesuai dengan Pasal 187 ayat 5 Permendagri nomor 86 /2017, yang  terakhir rencana pembentukan anggaran untuk dana cadangan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar tahun 2024 mendatang. 

Baca Juga: Bapak dan Anak Tewas Diduga Hirup Gas Beracun Mesin Diesel

Dari keempat rancangan pembahasan Raperda Dewan Kab.Blitar disetujui oleh para anggota DPRD Kabupaten Blitar yang hadir sebanyak 39 anggota dari sedang sisanya mengikuti Paripurna secara Virtual termasuk Bupati Blitar Hj.Mak Rini dan beberapa Kepala OPD di Kantor Pemkab.Blitar. 

Lebih jauh pembahasan dalam Raperda itu dari Pansus tentang PT.Greenfields ketua Pansus Endar Suparno menegaskan bahwa pengajuan Farm 3 tidak bisa ditindak lanjuti bila PT.Greenfields belum selesaikan Farm 2, dan pihaknya akan terus koordinasi dengan Pemkab Blitar tentang PT. Greenfields juga tentang  AMDAL. 

Baca Juga: Motor Adu Banteng, Lansia di Blitar Tewas

Dari pembahasan Rapat Paripurna yang membahas empat rancangan tersebut seluruh disetujui oleh peserta Rapat Paripurna yang ajukan oleh empat panitia Pembahasan dalam rapat Paripurna, tepat pukul 11.00 Wakil ketua DPRD Kabupaten Blitar Abdul Munif selaku Pimpinan rapat menutup rapat Paripurna setelah penandatanganan hasil Rapat Paripurna oleh Wabup dan masing masing Wakil Ketua Dewan..Les

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU