Raperda RDTR Paciran dan Pembangunan Industri Ditandatangani

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Sep 2020 16:29 WIB

Raperda RDTR Paciran dan Pembangunan Industri Ditandatangani

i

Ketua DPRD H. Abd Ghofur saat menandatangani Raperda.SP/MUHAJIRIN KASRUN

 

SURABAYA PAGI, Lamongan - Eksekutif dan legislatif Lamongan telah merampungkan Dua Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang sempat melalui beberapa tahapan pembahasan akhirnya disetujui dan ditandatangani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Senin (28/9/2020).

Baca Juga: Bocah di Lamongan Tewas Tenggelam di Telaga

Kedua Raperda yang ditandatangani tersebut, yakni  Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Paciran dan  Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Lamongan tahun 2020-2040.

 Dalam sambutannya Fadeli mengungkapkan, bahwa dengan disetujuinya 2 (dua) Raperda ini maka peran aktif Pemerintah Kabupaten Lamongan dan DPRD Lamongan sangat besar, mengingat dalam pelaksanaannya diperlukan adanya pembinaan dan pengawasan yang intensif sehingga dapat dilaksanakan secara optimal.

 “Dua Raperda ini sangat penting sebagai pedoman bagi peran serta masyarakat dalam pembangunan industri unggulan di Kabupaten Lamongan,” kata Fadeli.

IMG-20200928-WA0025IMG-20200928-WA0025

Baca Juga: Kupatan Tanjung Kodok, Lestarikan Tradisi dan Promosi Wisata Lamongan

Ketua DPRD H. And Ghofur menyerahkan dua Raperda yang baru ditandatangani ke bupati Fadeli.SP/MUHAJIRIN KASRUN

 Sebagai langkah awal setelah disetujuinya 2 (Dua) Raperda ini, Bupati Lamongan menyatakan bahwa Pemkab akan segera mengirimkan Raperda dimaksud kepada Gubernur Jatim untuk dievaluasi. 

 Sehingga kedua Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan untuk dijadikan landasan operasional dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Hari Pertama Masuk, Layanan Publik Lamongan Mulai Beroperasi

 “Mudah-mudahan apa yang kita lakukan bersama pada hari ini dapat membawa Lamongan yang lebih maju dan sejahtera,” tukas Bupati Fadeli.

 Keseluruhan substansi yang diatur dalam Raperda RDTR Paciran dan Pembangunan Industri ini telah disandingkan dan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lamongan Tahun 2020-2040.jir

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU