Ratusan Satwa Dilindungi Diselundupkan lewat Tanjung Perak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Mar 2021 21:20 WIB

Ratusan Satwa Dilindungi Diselundupkan lewat Tanjung Perak

i

Petugas menunjukkan satwa dilindungi yang berhasil diamankan, Selasa (2/3/2021). SP/Arlana

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam beberapa bulan terakhir kasus penyelundupan hewan langka dan dilindungi kerap terjadi di Jawa Timur khususnya Surabaya. Rata-rata para pelaku menyelundupkan hewan dilindungi yang mayoritasnya jenis unggas kicau. Adapun alasan para pelaku nekat menyelundupkan hewan-hewan tersebut karena memiliki nilai jual yang cukup menggiurkan dari jutaan hingga puluhan juta.

Baca Juga: Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Situbondo Digagalkan

Terbaru, Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan 633 satwa langka dan dilindungi melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Adapun rincian satwa yang diselundupkan diantaranya  6 ekor burung Kakaktua Jambul Putih, 19 burung Nuri Tanimbar, 313 burung Jalak Rio-rio, 10 ekor burung Merpati Hitam Sulawesi, dan 285 ekor kura-kura.

“Jumlahnya ada 663 ekor burung dan kura-kura. Dari ratusan hewan tersebut, ada yang dilindungi yaitu Kakaktua Putih dan burung Nuri Tanimbar,” kata M Musyaffak Fauzi, kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Selasa (2/3).

Penggagalan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan menyisir setiap sudut kapal termasuk semua alat angkut berupa truk. Akhirnya ditemukan ratusan burung dan kura-kura dalam truk di kapal KM Dharma Rucitra dari Makassar.

"Modus yang dilakukan tetap sama yaitu 633 ekor satwa tersebut dikemas dalam keranjang plastik dan kandang kawat, lalu disembunyikan di belakang kursi sopir serta di atas kepala truk. Alat angkut yang digunakan sejumlah tiga buah truk, " kata Tetty Maria penanggungjawab wilker Tanjung Perak kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Hasil pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai sebuah kapal KM. Dharma Rucitra dari Makasar. Dari sudut ke sudut kapal tersebut tak luput dari pemeriksaan, hingga akhirnya petugas menemukan sebuah truk yang ada di dalam kapal tersebut.

“Karena yang memeriksa ini pakar semua, langsung diberikan kode tertentu sehingga burung-burung tersebut berbunyi. Dan ternyata, ratusan burung itu berada di tiga truk dan disembunyikan di bagian belakang kursi sopir,” terangnya.

Baca Juga: Berhasil Gagalkan 399 Ribu Ekor Selama 2023, KKP dan Otoritas Bandara Juanda Siap Perangi Penyelundupan BBL

Musyaffak menambahkan, ratusan burung itu kemudian di amankan dan ada lima orang uang dibawa untuk diperiksa lebih lanjut.

Musyaffak mengatakan, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk segera melepas liarkan ke habitat aslinya.

“Kalau untuk burung-burung yang lain nanti kita juga nunggu hasil kordinasi dengan pihak BKSDA. Tapi burung yang di lindungi ini harus sesegera mungkin dilepas liarkan untuk menjaga dari kepunahan,” terangnya.

Sementara untuk 5 orang yang diamankan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, maka dijerat pasal 88 UU No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dan hukumannya maksimal 2 tahun.

Berdasarkan data otomasi perkarantinaan IQfast, penggagalan masuknya satwa illegal melalui pelabuhan Tanjung Perak selama bulan Januari-Februari 2021 tercatat sebanyak sembilan kali. Satu kali pelimpahan dari Polairud. Sehingga total satwa yang diamankan selama periode tersebut berjumlah 1.629 ekor dari Ende, Banjarmasin serta Makassar.

Baca Juga: Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Putih Diduga Dicampur Narkoba

Pada Februari 2021 lalu tepatnya Rabu (17/2), BKSDA Jatim dan Polda Jatim mengamankan pasutri asal Kediri yang menjual hewan langka dan dilindungi melalui media sosial Facebook. Beberapa hewan yang dijual diantaranya Lutung, Burung Elang, Kakaktua Maluku. Hewan-hewan tersebut dijual mulai dari Rp 2 juta hingga puluhan juta.

Pada Januari 2021 lalu tepatnya Senin (25/1), Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan penyelundupan 380 ekor burung kicau asal Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ratusan burung tersebut disita karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari daerah asal. Ratusan unggas tersebut diselundupkan  ke dalam kardus atau keranjang setelah itu diletakkan di belakang kabin supir truk.

Pada Desember 2020 tepatnya Selasa (15/12), Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan penyelundupan 259 burung dari Balikpapan ke Surabaya. Untuk mengelabuhi petugas, ratusan burung tersebut diselundupkan ke dalam boks minuman kemasan dan boks keranjang buah. Burung yang diselundupkan diantaranya 209 ekor cucak hijau dan 50 ekor murai batu.

Pada November 2020 tepatnya Selasa (24/11), Ditpolairud Polda Jatim bisa menggagalkan penyelundupan 424 burung dilindungi. Burung-burung tersebut diantarany burung cucak hijau, burung murai batu, burung kacer dan burung kapas tembak. Ratusan burung kicau itu diselundupkan pelaku dengan dimasukkan di dalam boks kotak plastik melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. sem

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU