Ratusan Unggas dan Telur Terjangkit Flu Burung Dimusnahkan BBKP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Mar 2021 14:00 WIB

Ratusan Unggas dan Telur Terjangkit Flu Burung Dimusnahkan BBKP

i

Team BBKP menunjukkan 156 ekor burung dari Ende dan telur berasal dari Taiwan. SP/ BBKP Surabaya

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebanyak Ratusan burung tanpa dokumen asal Ende, NTT yang teridentifikasi positif Avian Influenza (AI) atau flu burung, dimusnahkan oleh Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya. Jenis burung yang dimusnahkan adalah anis kembang, branjangan, decu, tledekan, ciblek, dan bimoli. Turut dimusnahkan pula dan 1 kotak berisi 14 telur asal Taiwan.

Musyaffak Fauzi Kepala Karantina Pertanian Surabaya mengatakan, dari 156 burung tersebut yakni jenis bimoli dan tledekan teridentifikasi positif flu burung. Namun bersamaan dengan keluarnya hasil uji laboratorium, kedua burung tersebut mati. Oleh karena itu untuk memutus penyebaran flu burung, maka dilakukan pemusnahan terhadap keseluruhan burung. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Baca Juga: Warga Sidoarjo Minta KPK Segera Tahan Gus Muhdlor

Selain burung, turut dimusnahkan juga 1 kotak berisi 14 butir telur tanpa dokumen dari Taiwan. Telur-telur tersebut merupakan hasil penahanan dari Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Kediri.

"Pemusnahan dilakukan karena ratusan burung tersebut mati (143 ekor), juga ada yang positif AI. Avian Influenza merupakan salah satu penyakit yang berbahaya bagi unggas karena menyebabkan tingkat kematian yang tinggi dan bersifat zoonosis. Selain itu, juga terdapat telur tanpa dokumen dari Taiwan dalam kondisi sebagian pecah dan busuk," katanya, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: H-2 Lebaran, Volume Sampah di TPA Jabon Naik Hampir 100 %

Pemusnahan tersebut telah sesuai dengan UU No 21 Tahun 2019 pasal 48, yang menyatakan bahwa: pemusnahan media pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain dilakukan apabila setelah media pembawa tersebut.

"Diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan ternyata busuk atau rusak. Dilakukan pengamatan dalam pengasingan ternyata tertular HPHK yang ditetapkan pemerintah. Maka burung dan telur itu harus dimusnahkan," jelas Musyaffak.

Baca Juga: Proyek Miliaran Tak Transparan, Anggaran Desa Penambangan Diduga Diselewengkan

Perlu diketahui juga pemusnahan merupakan salah satu tindakan karantina yang disebut dengan 8 P (Pemeriksaan, Pengamatan, Pengasingan, Penolakan, Penahanan, Perlakuan, dan Pemusnahan). Dsy15

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU