Ratusan Warga Terima Baksos JPS Provinsi Jatim Tahap Kedua

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 15 Agu 2020 11:06 WIB

Ratusan Warga Terima Baksos JPS Provinsi Jatim Tahap Kedua

i

Sejumlah warga penerima bantuan

Baca Juga: Diskominfo Kota Kediri Sharing Ilmu Pelayanan Informasi Publik Bersama Kemenag Kota Kediri

SURABAYAPAGI.COM , Kediri - Hampir seribu orang warga kurang mampu yang terdampak pandemi covid-19 di wilayah Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri menerima bantuan dari program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Untuk memastikan penyaluran bantuan uang tunai sebesar Rp 200 ribu ini berjalan dengan lancar, musyawarah pimpinan Kecamatan Ngadiluwih melakukan pemantauan langsung di lokasi penyaluran.
 
Muspika Kecamatan Ngadiluwih melakukan pemantauan program penyaluran bantuan JPS di kantor Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih. Pihak kecamatan, Polsek dan Koramil Ngadiluwih ingin memastikan penyerahan bantuan uang tunai Rp 200 ribu kepada masyarakat yang kurang mampu terdampak pandemi covid-19 berjalan lancar.
 
Untuk wilayah Kecamatan Ngadiluwih, penyaluran bantuan dilakukan pada tiga titik kantor desa yakni, Desa Purwokerto, Desa Mangunrejo dan Desa Tales. Bantuan disalurkan melalui Bank Jatim, yang dibantu perangkat desa tim pendamping dan tiga pilar keamanan setempat. Dalam penyaluran bantuan untuk periode kedua petugas menerapkan protokol kesehatan, mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak dan memakai handsanitizer.
 
Menurut Zaenuri, Sekretaris Kecamatan Ngadiluwih, sejauh mana pengamatan langsung di lokasi penyaluran berjalan lancar tanpa toko. 
 
"Penyaluran ini berjalan baik dan kami berharap bantuan yang dapat meringankan beban beban masyarakat, bencana non alam pandemi covid-19," ujarnya, Sabtu (15/8/2020).
 
Sementara jumlah penerima di Kecamatan Ngadiluwih sebanyak 950 orang yang terkenal pada 16 desa. Mereka merupakan warga kurang mampu yang tidak tercover bantuan sosial reguler, seperti BST, BLT, sembako atau BPNT serta PKH. Dalam menerima bantuan, mereka wajib membawa persyaratan berupa KTP Elektronik asli dan foto kopi kartu keluarga. Sementara itu, bagi penerima yang berhalangan karena kesehatan, dapat diwakili oleh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga. Adv/ kominfo

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU