SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Polres Ponorogo berhasil mengamankan sebanyak 42 kendaraan roda dua dalam kegiatan razia balap liar di wilayah hukum Polres Ponorogo, Minggu (08/01/2023) dini hari.
Sebanyak 42 kendaraan tersebut diamankan di beberapa titik lokasi yaitu di Jl. Trunojoyo Ponorogo, Jl. Jendral Ahmad Yani, Jl. KH. Ahmad Dahlan, Jl. Juanda, Jl. Suromenggolo, Jl. Pramuka dan Alun-alun Ponorogo.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat lantas Polres Ponorogo AKP Affan Priyo Wicaksono.
"Kegiatan razia balap liar dengan hunting sistem kami berhasil mengamankan sebanyak 42 kendaraan di beberapa lokasi," kata Affan.
Lebih lanjut, Affan menjelaskan, kebanyakan yang terjaring razia balap liar adalah para pemuda.
"Kendaraannya tidak sesuai spek pabrik dan knalpotnya brong. Selain itu, diduga akan digunakan untuk aksi balap liar," jelas Affan
Affan mengungkapkan, mereka akan ditindak dengan surat tilang dan teguran.
"Kita tegas saja sesuai dengan aturan yang ada. Kami tindak dengan surat tilang, ada juga yang di tegur," ujarnya.
Sedangkan untuk sepeda motor yang tidak sesuai spek pabrik dan knalpotnya brong, Affan menegaskan, akan di tahan dulu di Polres.
"Kendaraan baru bisa diambil setelah pemiliknya melengkapi kendaraan tersebut. Dikembalikan sesuai spek pabrik, termasuk kenalpot brong harus dikembalikan seperti aslinya," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan razia ini dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat terkait aksi balap liar dan banyaknya penggunaan knalpot brong yang sangat meresahkan.
"Sehingga terlaksananya kegiatan razia ini diharapkan bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kabupaten Ponorogo," pungkasnya. ari
Editor : Redaksi