Razia Warung Remang-remang, Petugas Amankan 3 PSK dan 7 Pramusaji

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Jun 2021 18:18 WIB

Razia Warung Remang-remang, Petugas Amankan 3 PSK dan 7 Pramusaji

i

Petugas gabungan saat merazia warung remang-remang di Kecamatan Paciran dan Lamongan. SP/MUHAJIRIN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan -Razia warung remang-remang, petugas gabungan Satpol PP, Shabara dan Garnisun Lamongan berhasil mengamankan 4 Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 7 Pramusaji, Selasa (15/6/2021) dinihari di wilayah Kecamatan Paciran dan Lamongan Kota.

Baca Juga: Kurang Konsentrasi, Truk Tabrak Tronton

Selain mengamankan PSK dan pramusaji, petugas juga berhasil mengamankan 227 botol miras dengan berbagai merek pabrikan yang dijual bebas diamankan. "Kesebelas yang diamankan itu semua sudah kami bawa ke Kantor Satpol PP," kata Kasi Ops dan Pengendalian Satpol PP, Umar Syahid kepada wartawan Selasa (15/6/2021). 

Warung remang-remang itu kata Umar, diamankan sebagai upaya pemerintah daerah untuk meminimalisir penyakit masyarakat tersebut. Karena keberadaanya selain mengganggu ketertiban masyarakat, juga melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Para PSK dan pramusaji itu tambah Umar, diamankan di di warung remang-remang di Desa Tlogosadang dan Desa Banjarwati Kecamatan Paciran dan warung miras di jalan Kalikapas Lamongan.

Menurut Umar, razia yang menyasar di 3 warung di 2 kecamatan tersebut membuahkan hasil yang cukup lumayan. Sebanyak 227 botol miras dengan berbagai merek pabrikan yang dijual bebas diamankan.

Baca Juga: Bocah di Lamongan Tewas Tenggelam di Telaga

"Usai kita amankan, ke 11 orang yang diamankan langsung kita  serahkan ke Dinsos, untuk dilakukan proses dan pembinaan," ujarnya.

Sementara itu, pemilik warung sudah dimintai datang ke Satpol PP. "Dipastikan pemilik warung melanggar Perda nomor 16 Tahun 2019 tentang peredaran miras, " kata Kasi Ops dan Pengendalian, Umar.

Menurut Umar, barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor Satpol PP di jalan Mastrip. Kepada mereka, kata Umat juga dijerat dengan sanksi karena ada pelanggaran terkait ketertiban umum sesuai Perda nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga: Kupatan Tanjung Kodok, Lestarikan Tradisi dan Promosi Wisata Lamongan

Pihaknya memastikan operasi dan razia serupa akan intens dilakukan dengan hari dan waktu acak.

Sasarannya, di semua wilayah kecamatan. Ia juga berharap peran serta masyarakat untuk mau menginformasikan jika mendapati pelanggaran serupa. "Kalau ada laporkan, pasti kami tindak lanjuti. Ini demi penegakkan Perda yang sudah disepakati, " pungkasnya. jir

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU