Reaksi Sambo: Matanya Berkedip-kedip

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Feb 2023 20:45 WIB

Reaksi Sambo: Matanya Berkedip-kedip

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Usai mendengar vonis hakim, Sambo berbincang-bincang dengan tim penasihat hukum beberapa menit. Setelah itu, ia meninggalkan ruang sidang dan dikawal oleh personel Brimob menuju tempat penahanan di Kelapa Dua Depok. Sambo tak menjawab satu pun pertanyaan awak media.

Ferdy Sambo terlihat menundukan kepala. Apalagi saat mendengar vonis tersebut, Ferdy Sambo terlihat diam memperhatikan dan matanya berkedip-kedip.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Ini berawal saat Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan pasal yang menjerat Sambo. Hakim Wahyu kemudian meminta Sambo berdiri sebelum vonis dibacakan. "Mengingat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang bersangkutan... silakan berdiri," kata Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Saat vonis dibacakan, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, meminta Sambo berdiri sebelum vonis dibacakan. n erc/rmc

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU