Rebutan Lahar Parkir, Jukir Dianiaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 10 Mei 2020 20:31 WIB

Rebutan Lahar Parkir, Jukir Dianiaya

i

2 dari empat pelaku penganiayaan saat diamankan di Polsek Sukolilo. (SP/jemmi)

Dipicu perebutan lahan parkir, juru parkir (jukir) di Surabaya dianiaya oleh empat orang hingga mengalami luka di bagian kepala. Tak membutuhkan waktu lama, dua dari empat pelaku penganiayaan berhasil diamankan Polsek Sukolilo. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Jemmi Purwodianto di Surabaya,

Seorang juru parkir (jukir) di sebuah depot soto di kawasan Jalan Ir Soekarno (Merr) Surabaya dikeroyok oleh empat orang.

Baca Juga: Keluarga Korban Tolak Restorative Justice

Juru parkir yang diketahui bernama Chafid, warga Deles III No. 9-H Surabaya mengalami luka di bagian kepala akibat pukulan lempengan besi yang dilayangkan pelaku.

Kapolsek Sukolilo AKP Subiyantana menjelaskan, pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (23/4/2020) dinihari. Adapun pemicu pengeroyokan diduga dipicu oleh lahan parkir.

Dua dari empat pelaku penganiayaan berhasil diamankan.

"Kami amankan dua pelaku, sementara dua lainnya saat ini masih kami buru. Para pelaku ini sama-sama juru parkir," kata Subiyantana didampingi Kanit Reskrim Iptu Zainul Abidin, Minggu (10/5/2020).

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap bernama Panca Widiyanto (44), warga Jalan Anggrek 1 Wage Sidoarjo dan Imam Safii (42), warga Jalan Mleto 1/16 Surabaya.

Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana mengatakan kejadian ini berawal saat pelaku Panca menerima laporan dari Galih (Keponakan Panca, red) tentang masalah parkir. Mendapat laporan itu, Keesokan harinya, sekitar pukul 23.00, pelaku Panca, Imam Syafi'i dan dua pelaku lainnya buang masih DPO datang ke Halaman Parkir Soto Cak Har.

Baca Juga: Santri Dianiaya Sampai Tewas di Kediri, Kemenag Jatim: Ponpes Tak Berizin

"Para pelaku menunggu korban datang di halaman soto Cak Har," Kata Subiyantana, Minggu (10/5/2020). 

Pada saat korban datang, lanjut Subiantana, pelaku sempat cekcok mulut dan duel dengan korban. Ketika tersangka Panca terjatuh, ketiga teman lainnya membantu dan memukul korban secara bersama-sama.

"Salah satu pelaku yaitu Antok ini sebelumnya sudah terlibat cek cok dengan korban karena persoalan lahan parkir. Kemudian tersangka dan temannya menghampiri korban lalu menghajarnya," terangnya.

Saat dihajar, korban mencoba menyerang balik hingga salah satu pelaku yang kini buron memukulkan lempengan besi ke kepala korban hingga darah bercucuran dan tersungkur.

Baca Juga: Polisi Lakukan Rekonstruksi Kasus Tewasnya Santri Kediri Korban Penganiayaan Senior

"Salah satu pelaku membawa lempengan besi berukuran 60 cm dipukulkan ke kepala korban hingga mengeluarkan darah," tambah Subiyantana.

Melihat korban tersungkur, para pelaku kabur dan korban yang ditolong temannya langsung melapor ke Polsek Sukolilo. Hingga kemudian dua pelaku dapat ditangkap.

Subiantan menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang masih menjadi DPO. 

“Keduanya saat ini masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh tim penyidik. Kita juga mengamankan barang bukti sebuah lempengan besi ukuran 60 cm," Tutup Subiyantana. (Jem) 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU