Refly Harun, Bakal Dipanggil Bareskrim Polri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 27 Okt 2020 23:00 WIB

Refly Harun, Bakal Dipanggil Bareskrim Polri

i

Screenshot video Gus Nur dan Refly Harun di channel Youtube milik Refly. Hingga saat ini, video ini belum dihapus oleh Refly.

Dianggap Perekam dan Penyebar video yang Diduga Bermuatan Penghinaan

 

Baca Juga: Remaja Pasuruan Bisnis Jual Beli Foto dan Video Porno, Untung Rp 5 Juta Per Bulan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ahli hukum Tata Negara, Refly Harun pemilik akun Youtube akan diperiksa Bareskrim Polri. Rafly, aktivis KAMI yang mewawancarai Sugi Nur, dalam tayangan yang diunggah 18 Oktober lalu.

Tersangka Sugik Nur Rahardja alias Gus Nur, kini ditahan Bareskrim Polri kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). “Baik yang mengunggah, mengedit, shooting, semua termasuk yang mewawancarai akan kami panggil," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2020).

 

Pemeriksaan Laboratorium Digital

Brigjen Awi, enggan menuturkan lebih lanjut terkait dengan jadwal pemeriksaan Refly . Ia hanya menuturkan sejauh ini terdapat dua akun yang ditelusuri lantaran mengunggah video tersebut.

Saat ini, kata Awi, pihak penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium digital forensik terkait dengan keabsahan video tersebut. "Kita tunggu, nanti kalau sudah selesai akan diperiksa ahlinya, ahli ITE," ujarnya.

Brigjen Awi mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga tengah dilakukan penyidik Bareskrim. Menurut Awi, penyidik berencana memeriksa Refly Harun, selaku perekam dan yang menyebarkan video diduga bermuatan penghinaam itu. “Siapa yang merekam, siapa yang mengedit, siapa yang mengundang atau meng-upload, semuanya akan dipanggil,” tambah Awi.

Menurut Awi, selain Refly Harun, ada pemilik akun YouTube lain yang diperiksa karena sama-sama mengunggah video Gus Nur.

Baca Juga: Pelaku Kejahatan di WhatsApp Nyaman

“Ada dua itu, semua diperiksa oleh penyidik. Sekarang (video) masih diperiksa di laboratorium digital forensik. Kami tunggu, nanti kalau sudah selesai akan diperiksa ahli ITE,” terang Awi.

Sejauh ini, lanjut Awi sudah ada empat orang yang diperiksa, baik saksi pelapor atau saksi ahli.

“Kami masih berjalan ini pemeriksaan, tadi sudah saya sampaikan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang lain atau orang-orang yang terlibat pembuatan itu, baik yang mengunggah (Refly Harun), yang mengedit, shooting, semua termasuk yang mewawancarai semua akan dipanggil,” urai Awi.

 

Wawancara dengan Refly

Baca Juga: Firli Bahuri, Diperiksa di Bareskrim

Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka lantaran berkomentar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap NU. Kasus bermula dari wawancara Gus Nur dalam acara Youtube Refly Harun pada 18 Oktober 2020.

Video berdurasi 29 menit 57 detik itu berjudul 'Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua'.

Pernyataan Gus Nur yang dipermasalahkan adalah bahwa "NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum--yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar".

Akibat pernyataan itu, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober 2020. n erc/jk

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU