Refly Harun, Bisa Di-Sugi Nur-kan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Okt 2020 22:00 WIB

Refly Harun, Bisa Di-Sugi Nur-kan

i

Screenshot video Gus Nur dan Refly Harun di channel Youtube milik Refly. Hingga saat ini, video ini belum dihapus oleh Refly.

 

Dituding Fasilitasi Tersangka Sugi Nur, Lontarkan Ujaran Kebencian di YouTube. Pakar Hukum, Praktisi Hukum Surabaya serta PBNU Desak Tangkap Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penahanan terhadap tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, yang diduga melakukan ujaran kebencian (hate speech) terhadap Nahdlatul Ulama (NU), bisa merembet pada pakar hukum tata negara, Refly Harun. Pasalnya, tersangka Sugi Nur, melontarkan ujaran kebencian melalui kanal YouTube milik Refly, yang juga dikenal aktivis KAMI.

Atas peristiwa hukum itu, memantik praktisi hukum Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur H. Abdul Malik, SH., MH dan pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya Dr. Astutik SH., MH., yang dihubungi SURABAYAPAGI.com secara terpisah Senin kemarin (26/10/2020). Tak hanya dua praktisi dan pakar hukum pidana Surabaya, beberapa pentolan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun mendesak polisi agar memproses Refly Harun, sebagai pengunggah video wawancara dengan Gus Nur itu.

“Seharusnya, dengan fakta hukum itu, Gus Nur telah ditahan atas unggahan video tersebut, karena telah menghina NU. Pemilik akun YouTube, Refly juga patut disalahkan. Karena sudah turut serta mempublikasikan video tersebut,” kata advokat Abdul Malik, dalam analisisnya, kepada SURABAYAPAGI.com, Senin (26/10/2020).

 

Bisa kena Pasal 55 KUHP

Menurut Abdul Malik, Refly dapat dijerat juga Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 tahun 2008. Selain itu, tambah politisi Partai Gerindra ini, pakar hukum tata negara itu juga bisa dikenakan Pasal 55 KUHP. “Unsur-unsur sudah jelas terbukti. Apalagi, Gus Nur yang mengucapkan sendiri sudah ditangkap. Harusnya bisa dijerat juga UU ITE dan Pasal 55 KUHP,” bebernya.

Sementara, Dr. Astutik SH, MH, membeberkan perbuatan yang disiarkan di akun YouTube Refly Harun, juga sudah masuk dalam jeratan UU ITE. “Dalam UU ITE yang dikenakan adalah orang yang menyebarkan, mempublikasikan, mendistibusikan  informasi atau muatan-muatan yang menimbulkan kebencian itu di pasal 28. Orang itu sengaja tanpa hak menyebarkan informasi," ungkap Dr. Astutik, kepada SURABAYAPAGI.com, Senin (26/10/2020).

Informasi tersebut ditujukan untuk menyebarkan kebencian atau permusuhan individu pada kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku/ras/golongan. "Sebetulnya memang rancu yang menyebar luaskan informasi itu. Namun Gus Nur sendiri tahu bahwa bila di wawancara itu nanti akan disebarluaskan," kata

Astutik , sambil menjelaskan, dengan unsur-unsur dalam UU ITE, Refly patut diduga turut menyebarkan, mempublikasikan dan mendistribusikan informasi yang tercantum pada Pasal 28 UU ITE. Jadi, Gus Nur yang mengucapkan dan Refly Harun, yang menunggah dalam video YouTube, juga bisa dijerat dalam Pasal 28 UU ITE tersebut.

 

Kritik harus ada Solusi

Namun, Dr Astutik menyoroti soal kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Menurut Doktor Hukum Pidana dari FH Unair ini, kebebasan untuk menyampikan pendapat, tetapi disatu sisi kritik atau pendapat yang disampaikan tidak boleh dilakukan bila nantinya bisa menyinggung perasan orang yang di kritik. Sebab kritik juga harus di imbangi dengan memberikan solusi.

"Unggahan itu juga salah satu bukti, tapi kalau bukti permulaan harus ada 2 (dua). Selain itu bukti apa dan mestinya orang yang mengunggah itu juga harus terkena pasal 28. Karena tidak mungkin Gus Nur mengatakan seperti itu tanpa saya melihat di youtube kalau tidak ada orang yang mengunggah disana," pungkasnya.

 

Tekanan PBNU

Hal senada juga diungkapkan Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Rumadi Ahmad. Dia mengapresiasi langkah Bareskrim Polri tersebut. Namun, ia mengharapkan proses hukum juga dijalankan kepada pemilik maupun pengunggah video kontroversial tersebut.

"Seyogyanya penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Nur Sugi (Gus Nur), tapi juga pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube dimaksud," ujarnya, kemarin.

Menurut Rumadi, Gus Nur sudah berulang kali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU. "Makanya apa yang dilakukan Bareskrim Polri bukan saja merupakan upaya penegakan hukum, tapi juga menjaga agar harmoni masyarakat," tuturnya.

Senada dengan PBNU, mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa seharusnya Refly juga layak diproses hukum.

Menurutnya hal ini cukup beralasan pasalnya Refly Harun merupakan pemilik akun yang memuat video yang berisi hinaan dar Gus Nur terhadap organisasi Nu tersebut. "Kita dorong juga @DivHumas_Polri untuk proses hukum @ReflyHZ sebagai pemilik akun penebar fitnah Sugi Nur," cuit Ferdinand dalam akun Twitter pribadinya, Sabtu (24/10/2020).

"Dengan ditangkapnya Sugi Nur oleh POLRI, kita berharap para tukang fitnah dan tukang sembur ujaran kebencian bertobat dan tidak membenturkan perilaku kriminalnya dengan kebebasan berpendapat," ujar Ferdinand.

 

Dugaan Denny Siregar

Terpisah, pegiat media sosial yang juga Buzzer pemerintah, Denny Siregar justru menaruh kecurigaan ke Rafly Harun.  Denny berceloteh soal dugaan Refly yang disusupi aparat penegak hukum untuk menangkap Gus Nur. “Saya kok curiga.. Jangan2 Refly disusupkan oleh aparat untuk menjebak, supaya bisa menangkap orang2 kayak Sugik..Bisa jadi…Teori Kontrasepsi,” candanya di akun Twitternya.

Berita penangkapan Sugi Nur menjadi viral di media sosial dan mendapat banyak respon dari warganet hingga Sugi Nur atau Sugik Nur menjadi trending di twitter.

Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid atau yang disapa Habib Muannas juga ikut berkomentar atas penangkapan tersebut. “Alhamdulilah, carilah hikmah dari apapun dan siapapun. @DivHumas_Polri @nuchannels”, tulis Muannas di akun Twitternya.

Untuk diketahui, Gus Nur telah ditahan oleh Bareskrim Polri, Minggu (25/10/2020), atas perkataannya yang menghujat organisasi Nahdlatul Ulama yang berubah 180 derajat, di channel Youtube Refly Harun.

Dalam hal itu, ucapan Gus Nur telah dianggap menimbulkan rasa kebencian dan memunculkan permusuhan yang juga mengandung unsur SARA serta penghinaan.

 

Ahmad Yani Digerebek

Apa yang dialami Gus Nur juga dialami petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani, pekan lalu. Ahmad Yani mengaku, terdapat percobaan penangkapan dirinya oleh tim penyidik Bareskrim Polri, Senin (19/10/2020) lalu.

Yani menyebut, tim Bareskrim yang berjumlah sekitar 25 personel mendatangi kantornya di Jalan Matraman Raya, Jakarta Pusat sekitar pukul 19.15 WIB.

"Semua orang di ruangan kantor itu, termasuk para tukang yang sedang rehab kantor tersebut, diminta dan diperiksa HP-nya," kata Yani dalam keterangan resmi yang sudah dikonfirmasi oleh Humas KAMI, Rabu (21/10/2020)

Yani mengatakan, anggota Bareskrim saat kejadian langsung menyodorkan surat penangkapan. Namun, ia menolak surat penangkapan tersebut, dan mempertanyakan dasar pihak kepolisian ingin menangkapnya. "Kasus apa dan pasal-pasal mana yang dituduhkan?" tanya Yani kepada aparat kepolisian saat itu.

Kemudian keesokan harinya, Bareskrim Polri mengaku telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan Ahmad Yani, Selasa (20/10/2020). Meski demikian, dalam pemanggilan pertama deklarator KAMI tersebut, tidak hadir memenuhi panggilan.

“Belum ada pemeriksaan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono lewat keterangannya, Rabu (21/10/2020) seperti dilansir RRI.

Awi menyebut, pihaknya masih menunggu kedatangan Ahmad Yani untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada hari ini.

“Kita tunggu ya,” ujar Awi. Dan hingga Senin (26/10/2020), Ahmad Yani belum juga diperiksa oleh Bareskrim. Ahmad Yani dibidik polisi dalam dugaan kasus kericuhan demo tolak Omnibus Law, Selasa (20/10/2020). mbi/byt/jk/erk/bs/ril/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU