REI Jatim: Pembangunan Suatu Bangunan Harus Memenuhi Segala Aspek

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 31 Agu 2020 17:22 WIB

REI Jatim: Pembangunan Suatu Bangunan Harus Memenuhi Segala Aspek

i

Wakil Ketua Bidang Perizinan DPD REI Jawa Timur Ir. Hasbi A. Rahman. SP/ADT

SURABAYA PAGI, Surabaya - Toko elektronik di salah satu ruko area Pasar Blauran yang terbakar pada hari Minggu (30/8/2020) kemarin, menurut saksi mata toko tersebut minim ventilasi dan hanya terdapat satu akses pintu masuk.

Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur menanggapi bangunan ruko yang terletak di area Pasar Blauran ini. Menurut Wakil Ketua Bidang Perizinan DPD REI Jawa Timur Ir. Hasbi A. Rahman, pembangunan suatu bangunan harus memenuhi segala aspek.

Baca Juga: Gudang BBM Mentah di Tuban Terbakar, Total Kerugian Capai Belasan Juta

"Pembangunan suatu bangunan harus sesuai dengan gambar yang diizinkan oleh instansi terkait sebagaimana tertera dalam IMB, yang tentunya sudah memenuhi segala aspek sesuai dengan fungsi bangunan yang akan dibangun, baik dari aspek struktur, arsitektur, kenyamanan dan keamanannya," ujarnya kepada Surabaya Pagi, Senin (31/8/2020).

Sehingga, lanjut Hasbi, sebelum bangunan tersebut digunakan, harus memenuhi standarisasi tertentu dan dinyatakan laik fungsi serta mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

"Pasca pembangunan sebelum bangunan tersebut digunakan harus memenuhi standarisasi tertentu sehingga dinyatakan laik fungsi yang diterbitkan dalam bentuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dikeluarkan oleh Pemda," imbuhnya.

Baca Juga: Gegara Sisa Pembakaran Kayu, Pabrik Jajanan Tradisional di Jombang Dilahap Si Jago Merah

Hasbi juga mengatakan jika pemilik bangunan harus memiliki SLF sebagai bukti bahwa bangunan miliknya telah memenuhi syarat kelaikan dan sesuai fungsi bangunan.

"SLF harus dimiliki oleh pemilik bangunan gedung yang sudah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi syarat kelaikan secara teknis sesuai fungsi bangunan dari hasil pemeriksaan oleh tim yang dibentuk oleh Pemda," jelasnya.

Baca Juga: Diduga Konsleting Listrik Sebuah Toko Bangunan Ludes Terbakar

Dirinya juga menghimbau jika SLF sebuah bangunan masa berlakunya hampir habis, para pemilik diharapkan untuk segera melakukan pengajuan perpanjangan SLF.

"SLF mempunyai masa berlaku 5 tahun untuk bangunan umum dan 10 tahun untuk rumah tinggal. Sehingga sebelum masa berlaku sertifikat habis, sebaiknya segera melakukan pengajuan perpanjangan SLF," pungkasnya. Adt

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU