Reka Adegan Pembunuhan Siswa MI di Jombang, Korban Diinjak Tiga Kali

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 27 Okt 2020 17:51 WIB

Reka Adegan Pembunuhan Siswa MI di Jombang, Korban Diinjak Tiga Kali

i

Reka adegan pembunuhan siswa MI di Kedung Cinet, Kabupaten Jombang.  SP/M Yusuf

 SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Reka adegan pembunuhan terhadap MARP (12), warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang dilakukan oleh AHR (16), digelar oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Jombang. 

Dalam reka adegan tersebut, pembunuhan siswa kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang terjadi di Sungai Kedung Cinet, Desa Klitih, Kecamatan Plandaan itu, ternyata telah direncanakan oleh tersangka. 

Baca Juga: Bocah di Lamongan Tewas Tenggelam di Telaga

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setiyani mengatakan, bahwa ada 22 gerakan dalam reka adegan yang digelar. 

"Yang mengakibatkan meninggalnya korban ada di gerakan 16 sampai 18. Motifnya sakit hati dan dendam karena password akun game tidak diberikan oleh korban meski sudah ditebus Rp 200 ribu oleh tersangka," katanya, kepada jurnalis, Selasa (27/10/2020). 

Agus menjelaskan, bahwa secara psikologis, tersangka menyesal atas perbuatan yang ia lakukan sehingga menyebabkan nyawa korban melayang. "Iya, tadi pagi setelah kami tanya, tersangka menyesal," jelasnya. 

Dari adegan yang menyebabkan kematian korban, Agus memaparkan, bahwa korban ditenggelamkan memakai kaki tersangka sebanyak tiga kali. Sedangkan teman yang satu tampak terlihat shock dan gemetar. 

"Jadi teman yang satunya ini tidak tahu sama sekali rencana tersangka. Karena awalnya diajak tersangka hanya untuk foto selfie di Kedung Cinet. Dan saat kejadian, jarak teman satunya ini sekitar dua meter," paparnya.

Menurut keterangan Agus, teman tersangka ini hanya melihat saja kejadian itu. "Karena saat temannya ini hendak menolong korban, tidak boleh oleh tersangka," terangnya. 

Baca Juga: Pecah Ban, Bus Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto

Menurut dari keterangan tersangka, ia membuat akun game ini sejak dari MI hingga sekarang sampai level 90. Dan saat membuat game tersebut dilakukan bersama oleh korban. 

"Jadi korban ini tahu kuncinya (password game, red). Karena pelaku lupa, maka tanya kepada korban. Tapi sama korban tidak dikasih-kasih password itu. Hingga akhirnya ditebus sebanyak Rp 200 ribu," terangnya. 

Namun, lanjut Agus, meski telah ditebus Rp 200 ribu, tetapi korban tak kunjung memberikan password game itu. Sehingga timbul dendam sakit hati. "Jadi tersangka sudah berkali-kali meminta, tapi sama korban tidak dikasihkan," ujarnya. 

Terkait keluarga korban yang tetap akan memaafkan, namun dari segi hukum akan terus berlanjut. Dan mungkin nanti sifatnya hanya meringankan (hukuman) tersangka. 

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

"Dengan adanya kejadian seperti ini, kami menghimbau kepada orangtua dan semuanya saja agar mengontrol anak-anak. Apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini anak-anak selalu memegang hp," tukasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 C, Juncto Pasal 80 ayat 3, dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara. suf

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU