Rekening Rp 7 Miliar Diblokir Gegara Jiwasraya, Nasabah ini Marah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 29 Mei 2020 15:21 WIB

Rekening Rp 7 Miliar Diblokir Gegara Jiwasraya, Nasabah ini Marah

i

Ilustrasi nasabah Wanaartha Life

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Merasa dirugikan atas pemblokiran rekening efek miliknya buntut Jiwasraya. Salah satu pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) ini bernama Anita Lie. Diketahui Anita memiliki total polis Rp 7 miliar di rekening Wanaartha Life. Dia kemudian menunjuk Kantor Hukum Palmer Situmorang & Partners selaku kuasa hukum dalam pengajuan keberatan tersebut.

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

“Seluruh Nasabah Pemegang Polis bukanlah pihak dalam perkara dan bukan terdakwa atau saksi. Terhadap sesuatu barang yang digunakan sebagai barang bukti milik pihak ketiga seharusnya tidak dilakukan penyitaan yang mengakibatkan tidak bisa digunakan dan merugikan kepada Pemegang Polis yaitu tidak lagi menerima manfaat setiap bulan dari Wanaartha Life,” ujar Palmer Situmorang dalam keterangan tertulis pada Kamis (28/5/2020).

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

Dia menyebutkan, penyitaan tersebut menyimpangi prinsip kemanusiaan terhadap premi asuransi yang sudah jatuh tempo. Hal ini sesuai dengan pengumuman dari Wanaartha dalam Surat dari PT. AJAW No. 019/DOD/WAL/II/2020 tanggal 12 Febuari 2020 perihal Pemberitahuan Kepada Pemegang Polis yang tidak bisa membayar klaim dan jatuh tempo karena rekening efek diblokir.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

Palmer mengatakan, terdapat simpang siur informasi dari Penyidik maupun OJK mengenai jumlah rekening yang diblokir. Di lain pihak informasi yang didapat dari manajemen Wanaartha Life mengklaim seluruh rekening efek Wanaartha Life telah diblokir sehingga sehingga tidak bisa melakukan transaksi apapun untuk menunaikan kewajiban.

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU