Rekonstruksi Kanjuruhan Wewenang Penyidik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 19 Okt 2022 20:36 WIB

Rekonstruksi Kanjuruhan Wewenang Penyidik

i

Proses Rekonstruksi yang digelar di lapangan sepak bola Polda Jatim, Surabaya, Rabu (19/10/2022) kemarin. Rekonstruksinya dilakukan 30 adegan dan melibatkan 54 saksi. Sp/ariandi

Berbeda dengan Temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF

 

Baca Juga: 31 Juta Orang Diprediksi Mudik ke Jatim

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kegiatan rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan ternyata berbeda dengan temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan. TGIPF menyatakan polisi menembakkan gas air mata secara tak terukur ke arah tribun penonton. Tapi dalam rekonstruksi tidak diperagakan penembakan gas air mata ke tribune.

TGIPF juga mengatakan gas air mata jadi faktor utama jatuhnya korban tewas dan luka-luka dalam insiden di Kanjuruhan. Penonton panik, berlarian, dan berdesak-desakan menuju pintu keluar hingga terinjak-injak.

 

Ada 30 Adegan Rekonstruksi

Rekonstruksi tragedi Kanjuruhan digelar di lapangan bola Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (19/10). Sebanyak 30 adegan diperagakan.

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto. Juga ada hajaran penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jatim serta Tim Inafis menggelar rangkaian rekonstruksi.

Tampak hadir anggota Polri yang menjadi tersangka yakni Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam rekonstruksi itu juga hadir belasan Personel Brimob anak buah tersangka Hasdarmawan. Mereka diperintah memperagakan adegan penembakan gas air mata.

 

Tak ada Gas Air Mata

Namun, dalam proses rekonstruksi itu, tak ada gas air mata yang ditembakkan polisi ke arah tribun penonton di Stadion Kanjuruhan. Pada reka adegan 19 hingga 25, tembakkan gas air mata hanya diarahkan ke sentel ban atau lintasan lari sisi selatan.

Saat ditanya soal kejanggalan dalam rekonstruksi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hal itu merupakan materi penyidikan berdasarkan keterangan para tersangka dan saksi.

"Secara materi penyidikan, itu penyidik yang akan menyampaikan. Kalau misal tersangka mau menyebutkan seperti itu [tidak menembak ke arah tribun], itu haknya dia, tersangka punya hak ingkar," kata Irjen Dedi Prasetyo, di Mapolda Jatim.

 

Keyakinan Penyidik

Dedi mengatakan penyidik memiliki keyakinan sendiri. Ia menuturkan segala kesaksian dan alat bukti yang didapatkan penyidik akan dipertanggungjawabkan di pengadilan.

Baca Juga: Polda Jatim Berangkatkan 50.789 Paket Bantuan Kemanusiaan

"Dengan seluruh kesaksian kemudian alat bukti yang dimiliki penyidik, nanti penyidik akan dipertanggungjawabkan baik kejaksaan maupun dalam persidangan," Dedi menambahkan.

Dedi menuturkan dalam rekonstruksi ini penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jatim fokus memperagakan peran ketiga anggota polisi yang jadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Ketiganya anggota Polri terdiri Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya bagian dari 6 tersangka dalam kasus ini.

 

Fokus Tiga Tersangka

"Rekonstruksi ini penyidik fokus tiga tersangka, yakni WS, BS dan H terkait Pasal 359 dan 360 KUHP, itu fokusnya," ucap Dedi.

Selain menghadirkan tiga tersangka dalam rekonstruksi, polisi juga menghadirkan 54 orang saksi dan 30 pemeran pengganti sebagai suporter.

Dedi menegaskan Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus secara transparan, akuntabel, dan ilmiah.

 

Baca Juga: Kapolda Jatim Beri Penghargaan untuk 35 Anggota Beprestasi

Autopsi Batal

Autopsi kepada jenazah korban tragedi Kanjuruhan yang rencananya dilakukan pada minggu ini dinyatakan batal oleh Irjen Pol Toni Hermanto Kapolda Jawa Timur (Jatim). Tidak hanya itu, Toni juga mengatakan dalam proses pencabutan permohonan autopsi yang dilakukan keluarga korban tidak ada upaya intimidasi supaya keluarga membatalkannya.

“Hasil informasi yang saya peroleh hingga saat ini, keluarga sementara belum menghendaki untuk dilakukan autopsi,” ujar Toni saat berada di RSUD Saiful Anwar Malang, Jawa Timur, Rabu (19/10/2022).

Kapolda Jatim yang baru dilantik itu mengungkapkan, seluruh proses autopsi harus mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga. Hal ini pun dilakukan guna mematuhi SOP proses autopsi.

“Bagaimanapun untuk pelaksanaan autopsi kita, salah satunya meminta persetujuan keluarga,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) mendapat laporan dugaan intimidasi polisi kepada keluarga korban tragedi kanjuruhan yang mengajukan autopsi.

Dalam laporan itu pihak kepolisian, diketahui beberapa kali mendatangi rumah keluarga korban inisial D untuk mencabut pengajuan proses autopsi tersebut. Oleh karena itu, keluarga korban akhirnya memutuskan niatnya untuk melakukan autopsi kepada dua jenazah anaknya yang jadi korban tragedi tersebut.

Terkait dugaan intimidasi tersebut, Kapolda Jatim secara tegas membantah informasi yang beredar itu. “Tidak benar ya, sekali lagi tidak benar (dugaan intimidasi polisi kepada keluarga korban yang mengajukan autopsi),” tegasnya. n ari/mal/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU