Rekonstruksi Libatkan Jaksa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 28 Agu 2022 20:52 WIB

Rekonstruksi Libatkan Jaksa

i

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri Kirab Bendera Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/8/2022).

Reka Ulang Pembunuhan Berencana Brigadir J untuk Pembuktian Sidang atas Peran Lima Tersangka

 

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Brigadir J akan digelar pada Selasa (30/8/2022) besok. Ini akan libatkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji dalam gelaran rekonstruksi ulang akan dilakukan secara transparan, dan diawasi khusus oleh Komnas HAM dan Kompolnas. "Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," ujar Listyo di Bundaran HI, Jakarta, Minggu, (28/8/2022).

Listyo tidak merinci secara teknis terkait proses rekonstruksi yang akan menghadirkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.  Kapolri tegaskan teknis rekonstruksi diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri.

 

Pelaku Lebih Satu Orang

Kejaksaan Agung RI menyatakan, proses rekonstruksi dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dinilai penting. Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan, pentingnya proses rekonstruksi ini lantaran pelaku yang diduga melakukan pembunuhan berencana ada lebih dari satu orang.

"Sangat diperlukan terlebih pelakunya lebih dari 1 orang. Jangankan kasus pembunuhan kasus tindak pidana korupsi seperti suap memerlukan proses rekontruksi," kata Ketut kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).

Ia menyatakan bahwa proses rekonstruksi ini juga dapat memudahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pembuktian di persidangan.

"Sehingga memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka-ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada," jelasnya.

Baca Juga: Kapolri Jamin Keamanan Mudik di Terminal Purabaya: Tes Urine Sopir Bis Diperketat

Polri menyatakan akan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Rekonstruksi ini dilakukan terkait dengan tewasnya Brigadir Yoshua alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi dijadwalkan digelar pada Selasa (30/8/2022). Informasi itu, kata Dedi, disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi.

 

Perjelas Peran Lima Tersangka

Rekonstruksi pembunuhan akan lebih memperjelas peran kelima tersangka. "Dari Dirpidum menyampaikan untuk memperjelas kontruksi hukum dan peristiwa yang terjadi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Ia menyatakan nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendapatkan gambaran yang lebih jelas soal kasus tersebut.

Dengan begitu, berkas perkara itu bisa segera dinyatakan lengkap dan maju ke persidangan. "Agar JPU mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para terdangka dan saksi di BAP agar berkas bisa segera P21," pungkasnya.

Selain itu, Dedi memastikan Komnas HAM dan Kompolnas juga hadir dalam rekonstruksi itu terkait tranparansi dan objektifitas.

"Kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transpanan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas," ungkapnya.

"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, objektifitas kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," sambung Dedi. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU