Rektor ITS Dipanggil KPK, Saksi Suap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Nov 2022 20:12 WIB

Rektor ITS Dipanggil KPK, Saksi Suap

SURABAYAPAGI.COM, Jajarta -Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Mochamad Ashari, dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Rektor ITS bakal diperiksa di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, untuk tersangka Karomani (KRM).

Baca Juga: Sandra Dewi Sudah Ketar-Ketir Bila Suaminya Dimiskinkan

"Hari ini (Kamis kemarin, red) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).

Selain Rektor ITS, penyidik KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Fauzi selaku pihak swasta. Akan tetapi, Ali belum merinci terkait apa ketiga saksi itu diperiksa KPK.

Baca Juga: Mantan Kepala BC Makasar Nelongso, Divonis 10 Tahun, Asetnya Senilai Rp 76 M Disita KPK

Diketahui, KPK telah menetapkan Rektor Unila Prof Dr Karomani setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8). Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang sebesar Rp 1,8 miliar.

Baca Juga: Istri Terkaya, Diantara Sesama Artis Istri Koruptor

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga yang bervariasi untuk meluluskan mahasiswa, dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.

Pihak swasta bernama Andi Desfiandi didakwa memberi uang Rp 250 kepada Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani. Suap tersebut diberikan agar Karomani meluluskan dua calon mahasiswa dalam seleksi mandiri Fakultas Kedokteran Unila. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU