Rektor Unud Bali, Alumni ITS, Dibidik Korupsi dan Pungli Rp 443 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Mar 2023 20:55 WIB

Rektor Unud Bali, Alumni ITS, Dibidik Korupsi dan Pungli Rp 443 M

i

Prof I Nyoman Gde Antara, saat terpilih menjadi Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali

SURABAYAPAGI.COM, Denpasar - Usai Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Kini giliran Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara. Keduanya dijerat tersangka atas dugaan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru dan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Menurut Kejaksaan Tinggi Bali, Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara diduga korupsi ini menyebabkan kerugian hingga Rp 443,9 miliar.

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

Pria yang merupakan alumni Institute Teknologi 10 November Surabaya (ITS) ini, juga disangka pungli terhadap mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022.

Penetapan status tersangka setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan pengembangan atas hasil penyelidikan terhadap tiga pejabat yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni IKB, IMY, dan NPS.

"Berdasarkan alat bukti yang ada penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA," Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, Senin (13/8/2023).

 

Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa

I Nyoman Gde Antara merupakan Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandir tahun 2018 hingga tahun 2023.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, perbuatan Gde Antara diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100.

Selain itu, merugikan perekonomian negara sebesar Rp.334.572.085.691.

 

Potensi TPPU

Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Penyidik juga sudah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusut kemungkinan adanya potensi pencucian uang oleh I Nyoman Gde Antara.

Putu Eka Sabana selaku Kasipenkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejati Bali mengatakan Antara merupakan tersangka keempat yang dijerat setelah ada 3 pejabat Unud yang menjadi tersangka, yaitu berinisial IKB, IMY, dan NPS.

"Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan 1 orang tersangka, yaitu Saudara Prof Dr INGA (I Nyoman Gde Antara)," kata Putu Eka kepada wartawan.

 

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

Awalnya Pungli ke Mahasiswa

Menurut Putu Eka, perbuatan keempat tersangka itu menyebabkan kerugian yang totalnya Rp 443,9 miliar.

Angka itu dijabarkan yakni Kerugian keuangan negara Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar. Serta Kerugian perekonomian negara Rp 334,57 miliar.

Kejati Bali mengatakan para tersangka awalnya memungut sejumlah uang dari mahasiswa baru Unud jalur mandiri dari tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023. Kejati Bali mengungkapkan kebijakan itu tidak memiliki dasar hukum.

Beberapa fakultas di Unud juga menyatakan tidak mewajibkan para mahasiswanya menyetorkan sejumlah uang untuk pembayaran SPI. Dengan modus tersebut, para tersangka diduga telah menyalahgunakan dana SPI. Total pungutan mencapai Rp 3,8 miliar.

 

Tersangka Mangkir

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Tahan Tersangka Bupati Gus Muhdlor 

Sementara itu, Rektor Antara maupun Unud belum memberikan tanggapan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI tersebut.

 Dalam kasus dugaan korupsi SPI, Antara menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur Mandiri Unud tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023. Kejati pun sempat memeriksa Antara beberapa kali. Namun, terakhir kali Antara disebutkan mangkir dari pemeriksaan.

 

Rektor Unud Alumni ITS

Mengutip laman unud.ac.id, Nyoman Gede Antara dilantik menjadi Rektor Unud periode 2021-2025 pada 24 Agustus 2021 oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.  Pelantikan digelar secara virtual karena saat itu masih dalam masa pandemi Covid-19 dan berlaku PPKM Jawa-Bali

Nyoman Gde Antara terpilih menjadi Rektor Udayana berdasarkan pemilihan di Rapat Senat Unud pada Juli 2022. Saat itu, Nyoman  mendapat suara terbanyak yakni 81 dari total 122 suara.  Sebelum menjadi Rektor Unud, Nyoman Gde Antara menduduki jabatan Wakil Rektor Bidang Akademik sejak 2017.

Jabatan akademik Nyoman Gde Antara adalah guru besar Fakultas Teknik. Gelar lengkapnya  Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU Pendidikan sarjana (S1) diselesaikan Nyoman Gde Antara di Institut Teknologi 10 Nopember (ITS) Surabaya pada 1990.

Dia melanjutkan magister (S2) dan doktoral (S3) di Nagaoka University of Technology Jepang. Gelar magister diselesaikan pada 2001, sedangkan gelar doktor diselesaikan pada 2004. n bli/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU