Relokasi Kantor Kelurahan Mandanrenjo Kembali Tertunda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Feb 2021 16:06 WIB

Relokasi Kantor Kelurahan Mandanrenjo Kembali Tertunda

i

Kantor Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. SP/Dir

 

SURABAYAPAGI.COM,  Pasuruan - Rencana relokasi kantor Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan masih remang-remang. Kantor Kelurahan yang  berdiri di atas tanah milik PT KAI (Kereta Api Indonesia) di Jalan Letjen. MT Hariyono ini sejak tahun 2005 diusulkan untuk relokasi, namun hingga kini belum terealisasi. 

Baca Juga: KAI Bagi-bagi Promo Diskon 20% di Akhir Arus Balik Lebaran 2024, Simak Cara Daftarnya

Lurah Mandaranrejo, Bekti Purwanto menuturkan, di era dirinya, pada tahun 2018 pernah didatangi pihak PT KAI. Yang pertama dari Daop (Daerah Operasional) Jember dan yang kedua dari Daop Bandung. Ada dua pilihan yang ditawarkan pihak PT KAI. Pertama, kantor kelurahan harus pindah dan yang kedua pemerintah harus menyewa dengan perjanjian kontrak. 

Atas dasar itu, Bekti meluncurkan surat pengajuan relokasi, dan usulan tersebut disetujui. Kemudian Bapeda/Bapeltbangda menindak lanjutinya dengan membuat kajian dan membentuk forum diskusi. Grup diskusi tersebut dari stakeholder terkait yang mengkaji dan mencari lokasi pengganti. 

Dipembahasan APBD tahun 2020, usulan relokasi tersebut sudah masuk dalam KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Platform Anggaran Sementara). Namun tidak muncul pada draft RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Tahun 2020 lalu. "Entah kenapa, sudah muncul di KUA-PPAS tapi hilang di RAPBD Tahun 2020," terang Bekti di ruang kerjanya, Rabu (03/02/21). 

Baca Juga: H-2 Lebaran, KAI Daop 8 Surabaya: Tiket Mudik Masih Tersedia

Menurut Bekti, relokasi sudah sangat urgen. Sebab, selain masalah status kepemilikan tanah, kondisi fisik bangunan juga sangat mengkhawatirkan. Masalahnya, fisik bangunan yang dibangun tahun 1986 itu sudah mengalami kerusakan disana-sini. Parahnya lagi, tiga tahun terakhir anggaran untuk pemeliharaan tidak ada. Pengajuan anggaran untuk pemeliharaan tidak disetujui oleh BPKAD dengan alasan bangunan bukan aset daerah. 

"Sungguh ironis, usulan relokasi tidak muncul di RAPBD 2020, biaya pemeliharaan pun tidak ada.  Bukannya tidak ada upaya pembenahan. Dengan dana minim, kami sudah melakukannya semampu kami yang sifatnya tambal sulam. Harapan kami, walikota terpilih  lebih memperhatikan masalah ini dan relokasi segera direalisasikan," harap Bekti yang akan memasuki purna tugas  di tahun 2021 ini. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pasuruan Amin melalui pesan WhatsApp-nya, Kamis (04/02) mengatakan, untuk pemeliharaan gedung yang bersifat rutin, tiap tahun sudah dianggarkan di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) termasuk Kelurahan Mandaranrejo. 

Baca Juga: Puncak Arus Mudik 2024: 27 Ribu Penumpang Berangkat dari Stasiun Daop 8 Surabaya

Kepala Bappeda Kota Pasuruan Andri Joko menjelaskan, masalah relokasi kantor Kelurahan Mandaranrejo pada prinsipnya sudah disetujui. Sudah dianggarkan dan lahan penggantinya pun sudah ada. Namun, akibat wabah Covid-19, proses relokasi  dihentikan dulu. "Akibat wabah Covid-19, separuh dari anggaran belanja modal, belanja barang dan jasa digeser untuk penanganan virus corona. Jadi, proses relokasi kantor Kelurahan Mandaranrejo dihentikan dulu, " jelas Adri Joko ditempat kerjanya, Kamis (04/02/21). 

Andri juga mengatakan, pada anggaran tahun 2021 program kegiatan dan anggaran untuk relokasi kantor kelurahan Mandaranrejo juga tidak masuk dalam APBD tahun 2021. " Di APBD tahun 2021 keuangan tidak bisa meloloskan karena tidak ada dana sehingga harus ditunda. Sebab, sejumlah dana diseret ke dana tak terduga untuk misi penanganan Covid-19, "tutupnya. dir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU