Remaja 16 Tahun Curi HP di Madiun hingga 7 Kali

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 30 Sep 2021 20:10 WIB

Remaja 16 Tahun Curi HP di Madiun hingga 7 Kali

i

Polisi menunjukkan barang bukti saat menggelar jumpa pers di Mapolres Madiun.

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Polres Madiun mengamankan salah seorang remaja usia 16 tahun yang curi handphone di wilayah Madiun. Remaja berinisial AYP itu mencuri sejumlah barang berharga di Mejayan Madiun (rumah korban) dan desa Banjarsari wetan, Kecamatan Dagangan, Madiun (Toko korban).

Korban atas kasus pencurian itu adalah Karsinem. Korban merupakan warga Jalan Imam Bonjol 18 Mejayan Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dan Sulastri alamat Desa Banjarsari Wetan Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Alat Musik di Salah Satu Gereja, Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Dari informasi yang didapat, pelaku sebelumnya juga pernah diamankan karena melakukan aksi pencurian, dan kini ia kembali diamankan karena mencuri handphone.

"Tersangka pernah melakukan pencurian hingga tujuh kali. Pernah mencuri handphone hingga rokok," ujar Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, Kamis (30/9/2021).

Jury menyebut bahwa setelah keluar dari penjara karena mencuri handphone di Magetan, pelaku kembali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Madiun.

Baca Juga: Polresta Pasuruan Bongkar Kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian Indomaret

Pencurian handphone itu dilakukan pelaku di Kecamatan Dagangan dan Mejayan pada 11 Agustus 2021. Dari laporan itu, Satreskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa video CCTV yang merekam aksi pelaku.

"Dari CCTV yang kami dapat di lokasi, pelaku akhirnya teridentifikasi hingga dapat kami amankan," jelas dia.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli dua handphone curian yang dijual pelaku melalui media sosial Facebook.

Baca Juga: Fokus Pengendara Sepeda Motor dari Kalangan Milenial

Karena pelaku masih di bawah umur, pelaku akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Khusus Anak.

Pelaku terancam Pasal 362 KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU