Remaja di Bogor Bunuh dan Buang Bayi ke Selokan Usai Melahirkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 15 Nov 2020 22:08 WIB

Remaja di Bogor Bunuh dan Buang Bayi ke Selokan Usai Melahirkan

i

NS (18) remaja yang tega membunuh dan membuang jasad bayinya di selokan saat diamankan polisi.

 

SURABAYAPAGI.COM, Bogor – Sungguh kejam apa yang dilakukan NS (18). Remaja di Bogor itu dengan tega membunuh bayinya yang baru saja dilahirkan dan membuang jasad sang bayi ke selokan. Atas perbuatan pelaku, kini ia harus mendekam di balik jeruji tahanan.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Dari hasil pemeriksaan, pelaku tega menghabisi nyawa sang bayi karena malu. Terlebih lagi, sang pacar (ayah sang bayi) menolak bertanggungjawab atas bayi hasil hubungan gelap mereka.

"Pelaku melakukan aksi kejinya ini dengan motif rasa malu, karena mempunyai anak di luar nikah dan sang Pacar tidak mau bertanggung jawab," kata Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, Minggu (15/11/2020).

Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil mengatakan kasus tersebut berawal dari temuan mayat bayi oleh warga terbungkus plastik di Cibinong pada Kamis 12 November 2020. Dari situ, polisi melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa saksi-saksi.

"Hasil penyelidikan kami menangkap pelaku Sabtu (14/11/2020) kemarin. Pelaku merupakan ibu kandungnya sendiri berinisial NS," kata Kadek, Minggu (15/11/2020).

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

Kepada polisi, pelaku mengaku telah melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki di kamar mandi rumahnya pada Senin (9/11). Setelah melahirkan, buah hatinya itu sengaja dicekik hingga tewas.

"Pelaku mencekik bayinya sendiri, lalu memotong tali ari-ari dengan pisau dapur. Pelaku membungkus bayinya dengan kantong plastik hitam dan dibuang ke selokan tidak jauh dari rumahnya," jelasnya.

Hingga akhirnya, jasad bayi pelaku ditemukan oleh warga dan dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

Atas perbuatannya Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara di atas 7 tahun.

Sebelumnya, warga Kampung Kramat, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor digegerkan dengan temuan mayat bayi di dalam selokan pada Kamis 12 November 2020.

Warga curiga melihat bungkusan plastik hitam dalam selokan yang terhinggapi banyak lalat dan aroma busuk. Setelah dibuka, plastik tersebut berisi mayat bayi laki-laki dan selanjutnya dilaporkan ke polisi.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU