Remaja di Jombang Babak Belur Dianiaya 2 Pesilat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 02 Mei 2021 20:53 WIB

Remaja di Jombang Babak Belur Dianiaya 2 Pesilat

i

Kedua pelaku penganiayaan saat diamankan.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Hanya karena masalah sepele, seorang remaja di Jombang babak belur usai dianiaya dua remaja anggota perguruan silat.

Baca Juga: Tanggapan Pj Bupati Jombang Usai Namanya Dikaitkan Masuk Bursa Pilbup 2024

Korban berinisial MWA (14), sementara pelaku berinisial MAS (17) warga Tembelang dan MNH (15) warga Temuwulan, Jombang.

Kasat reskrim Polres Jombang AKP Teguh setiawan mnegatakan, aksi pengeoryokan tersebut dipicu postingan korban di Facebook yang mengunggah foto dirinya memakai kalung berlogo salah satu perguruan silat. Postingan tersebut diunggah pada Jum’at (23/4) sekitar pukul 06.00 WIB.

Para pelaku yang mengetahui korban bukan anggota perguruan silat pun geram.

"Mereka marah karena korban bukan anggota, tapi menggunakan atribut. Korban juga mengaku-ngaku sebagai anggota perguruan silat tersebut," kata Teguh kepada, Sabtu (1/5/2021).

Baca Juga: Pecah Ban, Bus Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto

Hari itu juga, MAS dan MNH mengajak korban bertemu di lapangan SDN Kedungotok 1, Kecamatan Tembelang sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, kedua pesilat ini sempat menginterogasi MWA terkait alasannya memakai kalung berlogo perguruan silat.

Korban mengaku memakai kalung tersebut sebatas untuk foto saja. “Kemudian korban diajak memperagakan silat. Saat itulah korban dipukul dan ditendang secara bergantian oleh kedua pelaku. Korban minta maaf, tapi tetap dipukuli,” terang Teguh.

Akibatnya, MWA menderita luka lebam di bagian kepala dan dada. Beruntung dia berhasil kabur dari lokasi pengeroyokan untuk pulang ke rumahnya. Keesokan harinya, korban didampingi ayahnya melapor ke Polsek.

Baca Juga: Satgas Pangan Jombang Cek Kestabilan Pasokan dan Harga Bapok

Teguh menjelaskan, Unit 1 Resmob Satreskrim Polres Jombang langsung memburu MAS dan MNH setelah menerima laporan korban. Kedua pesilat remaja itu diciduk di rumah mereka pada Sabtu (24/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangka dengan pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman 3,5 tahun penjara.

“Untuk saat ini, kedua pelaku kami titipkan di selter Dinsos untuk diperiksa Bapas. Dimungkinkan akan mengarah ke diversi karena pelaku juga anak-anak. Kami menunggu saran Bapas,” imbuh Teguh.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU