Remas Payudara dan Cium Gadis Dibawah Umur, Penjaga Mushola Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Nov 2020 20:12 WIB

Remas Payudara dan Cium Gadis Dibawah Umur, Penjaga Mushola Diadili

i

Terdakwa Baharudin, perkara pencabulan anak dibawah umur, menjalani sidang di ruang Candra, PN.Surabaya, secara online, Senin (16/11/2020) .SP/BUDI MULYONO.

SURABAYAPAGI, Surabaya - Baharudin hanya bisa menyesali perbuatannya, setelah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya karena melakukan pelecehan seksual terhadap gadis dibawah umur.

Kakek berumur 53 tahun itu menjalani sidang perdana dengan didampingi dua orang penasihat hukumnya Lukman Hakim dan Alfian Farizi di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 Pada persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini, Dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa melakukan tindak cabul di sebuah mushola. Kakek yang indekos di kawasan Wiyung, Surabaya ini meremas payudara PA (10) dan SN (10) seusai mengaji di mushola tempat biasa Bahrudin bekerja.

Niat terdakwa meremas payudara dua gadis belia tersebut bertujuan untuk menegur, karena saat seusai mengaji di mushola PA dan SN tidak langsung pulang dan bermain di dalam tempat ibadah. Melihat hal tersebut, Bahrudin menghampiri PA dan SN kemudian mengingatkan keduanya dengan cara meremas payudara PA dan SN sebanyak empat kali selama lima detik.

“Terdakwa mengingatkan saksi korban dengan cara meremas payudara sembari berkata ‘Ojo Nakal’. Kemudian keduanya masing-masing diberi uang Rp 2 ribu dan disuruh pulang,” ujar Jaksa Anggraini di ruang sidang Candra, Senin (16/11/2020).

Di kemudian hari, seusai sholat ashar, pria yang tiap harinya sebagai muadzin dan imam itu melihat PA duduk sendirian di pelataran mushola sembari menunggu teman-temannya untuk mengaji. Kakek ini pun mengulangi aksinya. Ia menghampiri PA yang sedang duduk sendiri mengajaknya bicara sembari meremas payudara sebanyak lima kali dan mencium bibir PA.

“Kemudian Bahrudin mengeluarkan uang Rp 3 ribu dan diberikan kepada saksi korban sembari mengatakan ‘besok kembali lagi ke sini lebih awal, jangan bilang siapa-siapa nanti tak kasih uang Rp 5 ribu,” kata Anggraini.

Hasil visum spesial forensik pada RS.Bhayangkara, menyimpulkan tidak ada kekerasan fisik dan kekerasan pada alat kelamin pada kedua korban yang masih dibawah umur tersebut.

Usai mendengarkan dakwaan tersebut, Bahrudin melalui penasihat hukumnya Lukman Hakim dan Alfian Farizi mengaku keberatan. Lukman mengaku akan mengajukan nota keberatan ( eksepsi)  pada persidangan selanjutnya.

 “Keberatan mengenai surat dakwaan. Kami akan mengajukan eksepsi di sidang berikutnya. Karena tidak sesuai dengan  keterangan terdakwa, faktanya kita kaji dulu ya,” kata Lukman.

Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda eksepsi Kuasa Hukum terdakwa.

 Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 17 th 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No 1 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU