Rencana Penyertaan Modal PT Askrida Rp3,14 M Melanggar Hukum, Gerindra : Jangan Nekat!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Nov 2022 12:06 WIB

Rencana Penyertaan Modal PT Askrida Rp3,14 M Melanggar Hukum, Gerindra : Jangan Nekat!

i

Rohani Siswanto.

 SURABAYA PAGI, Surabaya - Rencana tambahan penyertaan modal kepada PT Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp 3.140.000.000 menuai polemik. Selain tidak mempertimbangkan kinerja BUMD milik pemprov yang kurang sehat, rencana penyertaan modal di R-APBD tahun 2023 dinilai melanggar aturan.

Rohani Siswanto, Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim menegaskan, terkait dengan anggaran penyertaan modal PT Askrida sudah jelas melanggar hukum. Maka sudah selayaknya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim yang diketuai Sekdaprov Adhy Karyono untuk membatalkan dan tidak dimasukkan dalam R-APBD 2023. Daripada menimbulkan masalah di kemudian hari.

Baca Juga: Gerindra Isyaratkan Usung Kader Sendiri di Pilbup Lamongan

“Penyertaan modal itu sudah jelas melanggar PP 12/2019, Sekdaprov jangan pakai istilah dicadangkan dulu di APBD. Jelas itu nggak benar,” tegas Rohani, Selasa (8/11/2022.

Rohani mengingatkan kepada TAPD untuk tidak membuat malu Gubernur dan rakyat JAwa Timur. Dengan nekat menyelipkan anggaran penyertaan modal kepada BUMD tanpa membahas terlebih dahulu dengan DPRD Jatim.

“Ngawur (Sekdaprov) itu, aturan mana yang dipakai. Panglima tertinggi adalah hukum bos!,” geram politisi asal Pasuruan ini. Rohani menyebutkan, PT Askrida sudah berulang kali mendapatkan kucuran modal dari APBD. Terakhir perusahaan yang masuk dalam katagori salah satu BUMD kurang sehat mendapatkan penyertaan modal di tahun 2018.

Seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah No 4 tahun 2018 tentang Perubahan keempat atas Perda No 8/2013 tentang penyertaan modal. Dalam perda tersebut, PT Askrida sudah mendapat suntikan modal sebesar Rp 3.170.000.000.

“Lha sekarang ini belum ada Perda, tapi sudah dianggarkan. Saya minta Pemprov mentaati aturan. Perda harus ditetapkan terlebih dulu baru dianggarkan. Titik. Siapa yg melanggar itu salah,” sebutnya.

Baca Juga: PKB Unggul Sementara di Jatim, PDIP dan Gerindra Bersaing Ketat

Rohani meminta Biro hukum sebagai bagian dari eksekutif untuk tidak diam saja dengan ulah TAPD. Biro hukum jangan diam saja soal tata aturan.

“Kalau eksekutif masih kurang paham apa perlu kemendagri dan kemenkumham kita undang uuntuk kasih pencerahan,” sindir wakil ketua komisi A (bidang pemerintahan) ini. Senada, Ketua Komisi C DPRD Jatim Abdul Halim memastikan sudah mencoret usulan rencana penyertaan modal PT Askrida itu ketika pembahasan dengan Biro Perekonomian Jatim.

“Jujur kita kaget, tiba-tiba ada usulan penyertaan modal PT Askrida di R-APBD 2023 tapi tidak pernah ada pembahasan, kita sudah coret, tapi kok tetap diusulkan oleh eksekutif,” terang Halim. Sementara itu, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono berdalih penyertaan modal PT Askrida itu sifatnya masih pencadangan, sembari menunggu penetapan RAPBD Tahun 2023.

“Terhadap dana penyertaan modal untuk Askrida senilai Rp 3 miliar masih bersifat pencadangan yang pengalokasiannya nanti menunggu penetapan R-APBD 2023, jika Perda Penyertaan Modal sudah ditetapkan dan disetujui DPRD Jatim baru bisa digunakan,” jelasnya.

Baca Juga: Gerindra Jatim di Bawah Komando Gus Sadad Sumbang Elektoral Prabowo-Gibran Terbesar

PT Asuransi Bangun Askrida, lanjut Adhy merupakan Perusahaan Asuransi Swasta Nasional yang sahamnya dimiliki oleh BUMN, dan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia, dan Pemprov Jatim memiliki saham sebesar 3,14 persen.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan POJK Nomor 71/POJK.05/2016 terkait penguatan tingkat solvabilitas, Pemprov Jatim telah menyetujui melakukan penambahan modal disetor sebesar Rp3,14 miliar.

“Saat ini, diusulkan alokasinya dalam Rancangan APBD Tahun 2023 sebesar Rp3 miliar, sehingga masih diperlukan penambahan sebesar Rp140 juta, sesuai hasil RUPS ASKRIDA tahun 2020. Serta untuk mempertahankan komposisi kepemilikan saham, agar tidak terdilusi. Namun demikian, jika DPRD Jatim tidak menyetujui tambahan penyertaan modal dimaksud, maka akan dialihkan alokasinya,” terangnya.rko

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU