Resah dengan Kasus Gagal Ginjal Akut, AMI datangi BBPOM Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 28 Okt 2022 09:43 WIB

Resah dengan Kasus Gagal Ginjal Akut, AMI datangi BBPOM Surabaya

i

Pertemuan AMI dengan BPOM di Kota Surabaya, Kamis (27/10/2022).SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Banyak terjadi kasus penyakit gagal ginjal akut di Indonesia yang berujung pada kematian. Pemerintah menyatakan penyakit ini dipicu cemaean etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup. Menanggapi hal ini, pihak Menteri Kesehatan mengeluarkan surat edaran agak tidak mengkonsumsi obat-obatan yang berjenis sirup dalam jenis tertentu.

Organisasi Aliansi Madura Indonesia (AMI) juga turut ambil peran dalam mengusut permasalahan ini. Hal itu dibuktikan dengan mendatangi dan menggelar audensi dengan pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya, mengingat tugasnya adalah mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Zanariah Terima Penghargaan dari Menteri Kesehatan

Kedatangan AMI disambut oleh Koordinator Kelompok Substansi Informasi Meliza Miranda,S Si, Apt. Dalam kesempatan itu, ketua umum AMI Baihaki Akbar, S.E.,S.H menilai bahwasanya kinerja dari BPOM terkesan lalai.

“Kenapa kita lontarkan bahwasanya BPOM dalam ini lalai, karena ada 15 poin fungsi yang satu diantaranya adalah melakukan pengujian rutin terhadap obat dan makanan, jika dikatakan rutin, kenapa sampai bisa kebobolan dengan memberikan rekomendasi agar bisa beredar di pasaran,“ kata Baihaki Akbar saat menyampaikan pertanyaan kepada pihak BBPOM kota Surabaya (27/10/2022).

Baca Juga: Waspada! BPOM Rilis Jamu Tradisional Ilegal: Picu Masalah Kesehatan

Baihaki menambahkan, apakah BPOM ini baru melakukan pengawasan dan pengendalian yang sesungguhnya setelah menunggu banyaknya laporan dan korban berjatuhan.

“Kalau memang sudah ada edaran dari menteri kesehatan semenjak tanggal 18 Oktober untuk tidak memperbolehkan apotik dan tempat lain menjual obat Sirup, kami ini memiliki bukti bahwasanya obat tersebut masih dijual bebas, bahkan kami menemukan di tiap titik kota,” ujarnya.

Baca Juga: Update: BPOM Rilis 176 Obat yang Aman dari Risiko Gagal Ginjal

Sementara itu, menanggapi keluhan tersebut, petugas BBPOM menerangkan bahwa saat ini dari BBPOM sudah melakukan pencegahan terhadap penjualan obat sirup sejak adanya Surat Edaran dari Menteri Kesehatan.

“kami masih dalam tahap penelusuran, seyogyanya apakah penyakit gagal ginjal ini disebabkan oleh kandungan obat Syrup atau apa, untuk itu kami melakukan tindakan antisipatif yang mana untuk saat ini untuk menghentikan peredaran obat Sirup,” jelas pegawai BBPOM. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU