Reses Ketua DPRD Surabaya, Warga Pertanyakan Batasan MBR

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Okt 2021 16:40 WIB

Reses Ketua DPRD Surabaya, Warga Pertanyakan Batasan MBR

i

Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono dalam kegiatan reses di Kelurahan Mulyorejo. SP/Alqomar

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mendapat sejumlah curhat dari warga masyarakat, dalam kegiatan reses di Kelurahan Mulyorejo hari ini.

Salah satunya, warga mengusulkan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya untuk pemberian bantuan permakanan bagi balita yang mengalami stunting. “Kami berharap, Pemkot Surabaya memberikan intervensi permakanan kepada anak-anak balita penderita stunting,” kata Ibu Yetty dari Kalijudan.

Baca Juga: Mengatasnamakan Media Nasional, Warga Lamongan Diperas Wartawan Gadungan

Adi Sutarwijono merespon positif atas masukan dari warga masyarakat itu. Karena anak-anak stunting menjadi perhatian dari DPRD dan Wali Kota Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji.

“Stunting adalah persoalan kesehatan yang harus segera diatasi. Kondisi balita ketika tinggi atau panjang badan tidak imbang dengan usianya. Kondisi ini juga sering disebut masalah gizi kronis karena berbagai faktor,” kata Adi.

Dijelaskan Adi, kalangan DPRD Surabaya ingin anak-anak stunting ditangani melalui intervensi kebijakan. Diantaranya, memberikan penyuluhan, pendampingan, memberi asupan gizi yang baik, dan menciptakan sanitasi yang layak. 

“Saya setuju dengan usulan ibu. Anak-anak stunting perlu mendapat bantuan permakanan dari Pemkot Surabaya, seperti penyandang disabilitas dan anak-anak yatim piatu, dan lansia tidak mampu,” ujar Adi Sutarwijono.

Ada pula tokoh masyarakat, yang mempertanyakan batasan warga kategori MBR (masyarakat berpenghasilan rendah). 

Baca Juga: Unesa Terima 4.733 Camaba Lewat Jalur SNBP 2024

 

“Pemkot perlu memperjelas, siapa disebut kategori MBR? Berapa batas penghasilannya? Sebab ini menjadi landasan untuk kebijakan, seperti pemberian beasiswa bagi pelajar SMA/SMK, dan pemberian seragam gratis bagi pelajar SD-SMP dari keluarga MBR,” kata tokoh masyarakat itu.

Adi dapat memahami pendapat itu. Ia akan meminta Komisi D bidang kesejahteraan rakyat untuk menggelar rapat dengan satuan kerja di Pemkot Surabaya yang terkait dengan pendataan MBR. 

“Masyarakat perlu memahami batasan yang disebut MBR, yang menjadi landasan kebijakan bagi Pemerintah Kota Surabaya. Yang pasti itu berbeda dengan klasifikasi masyarakat miskin atau tidak mampu,” kata Adi.

Baca Juga: Kantor DPD PSI Surabaya Didemo Ratusan Simpatisan

Adi menerangkan, Rancangan APBD Kota Surabaya tahun 2022 diproyeksikan berkekuatan Rp 10,127 triliun. Selain anggaran pendidikan sebesar 21,9 persen, DPRD Kota Surabaya juga memastikan tercukupinya anggaran kelurahan dengan pagu 5 persen dari APBD.

Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya itu juga menerima aspirasi masyarakat berupa perbaikan jalan-jalan kampung dengan pavingisasi, pembenahan saluran air dan penerangan jalan umum.

“Dalam reses, juga ada pengajuan sarana dan prasarana (sarpras)  kampung, seperti terop, komputer atau laptop untuk kerja perangkat kampung, CCTV, sound system, dan lain-lain. Fraksi PDI Perjuangan akan memperjuangkan dalam program-program kebijakan anggaran Kota Surabaya,” kata Adi seusai kegiatan reses. Alq

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU