Reses, Wakil Komisi C Aning Disambati Pembangunan Infrastruktur Penanggulangan Banjir

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 31 Jan 2023 18:14 WIB

Reses, Wakil Komisi C Aning Disambati Pembangunan Infrastruktur Penanggulangan Banjir

i

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Aning Rahmawati saat melakukan reses.

SURABAYAPAGI, Surabaya - Saat melakukan reses, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Aning Rahmawati masih banyak disambati masalah pembangunan infrastruktur penanggulangan banjir di Kota Pahlawan. Salah satunya disambati mulai dari pembangunan saluran di tengah jalan.

‘’Hal ini berakibat pada banyaknya anak anak yang jatuh karena tutup saluran yang memang tidak terpasang permanen. Disamping memunculkan bunyi glodok glodok yang sangat menyakitkan telinga’’ ujar Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/01/2023).

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah Desak Pembangunan Saluran dan Gorong-gorong jadi Prioritas

“Saya sendiri melewati saluran ditengah jalan tersebut, sepanjang kurang lebih 600 meter, di area Bulak, sampai pada saluran yang tidak berujung pada pembuangan akhir, atau berhenti di jalan buntu yang tidak terkoneksi dengan saluran tersier, sekunder dan primer,’’imbuhnya .

Aning mengatakan, karena koneksitas saluran butuh anggaran yang besar sehingga harus bertahap dan masyarakat harus bersabar. Hal ini juga karena harus memperhatikan penentuan prioritas saluran yang akan dibangun.

‘’Sehingga dampaknya bisa lebih minimalis, perhitungan terhadap elevasi, arah aliran sekaligus saluran akhir dengan daya dukung tampungan yang memadai sangat diperlukan’’ katanya.

WhatsApp_Image_2023-01-31_at_10.20.11WhatsApp_Image_2023-01-31_at_10.20.11

Selain itu, yang menarik dari reses kali ini, kata Aning, maraknya warga yang mengeluhkan tentang Proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan fasilitas umum (fasum) atau fasilitas sosial (fasos) yang belum diserahkan.

Terkait keluarnya IMB yang memang secara aturan tidak lagi perlu izin gangguan (HO), ini dikeluhkan karena proses keluarnya ijin menurut warga kurang detail dalam melihat kondisi di lapangan, terutama dari tenaga ahli pihak yang sedang membangun.

‘’Contohnya di Kelurahan Gunung Anyar Tambak, ada warga yang ingin mendirikan bangunan tiga lantai padahal tanahnya tanah tambak dan tanah bergerak, secara konstruksi menurut warga tidak memungkinkan untuk dibangun kontruksi tiga lantai karena di area permukiman tersebut sudah banyak yang  terdampak akibat pembangunan rumah dua lantai berupa ketariknya pagar , di pengalaman 2 sebelumnya, namun IMB rumah 3 lantai sudah keluar, sengketa yang sampai hari ini belum terselesaikan,’’ jelas Aning.

Akhirnya, untuk serah terima fasum fasos sampai pada kasus konflik antar pengembang yang berdampak pada warga, saling menutup jalannya saluran karena merasa berhak atas saluran yang dibangunnya sehingga  saluran tidak terkoneksi.

Aning menyarankan, seharusnya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya didampingi jajaran samping harus segera menyelesaikan serah terima fasum fasos dari pengembang kepada pemkot, namun kenyatannya prosesnya tidak semudah Perda Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) yang sangat detail dan ideal.

Baca Juga: Suara Meningkat di Surabaya, Golkar Berhak Dapat Kursi Pimpinan Dewan

‘’Dalam Perda PSU ada ketentuan wajib melakukan penyerahan administratif dengan terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban penyediaan atau kompensasi sarana pemakaman/tempat pemakaman, ini menjadi sulit ketika proses serah terimanya dilakukan berpuluh tahun dari penyelesaian pembangunan,’’ katanya.

Disamping itu, menurut Aning, institusi lain dalam hal ini sangat berperan. ‘’Semoga Raperda penyerahan PSU yang saat ini pansusnya ada di Komisi C bisa menjadi solusi efektif,’’harapnya.

Aning mengatakan, kinerja pemkot masa lampau yang tidak bergegas untuk menindaklanjuti proses serah terima, disamping karena beban APBD akan terkuras. ‘’Hal ini karena semua yang sudah diserahterimakan pada pemkot untuk pembangunan infrastruktur, termasuk listrik PJU harus menjadi beban pemerintah, sehingga di raperda  penyerahan PSU nanti salah satunya akan mengevaluasi beban APBD akibat serah terima fasum fasos ini,’’ jelasnya.

Dari data pemkot sampai dengan hari Selasa (31/01) ada 140 pengembang yang sudah berita acara serah terima (BAST) fisik , 34 pengembang sedang proses admin, 66 pengembang sedang proses  fisik. Sehingga total 240 pengembang yang tercatat se-Surabaya dalam proses penyerahan PSU.

Hal lain yang menarik dari Reses Aning adalah Bank sampah, keseriusan Pemkot Surabaya untuk mengurus bank sampah sangat ditunggu.

Baca Juga: Atasi Banjir, Reni Astuti Dorong Pemkot Ciptakan Dashboard Peta Titik Genangan

Salah satu bank sampah yang sukses sampai hasilnya bisa dipakai untuk membangun balai RT adalah  bank sampah mawar di Kelurahan Bulak.

‘’Bank sampah ini tidak hanya menghasilkan uang banyak sampai bisa bangun balai RT namun juga produktif dengan 52 nasabah, namun belum mendapat sentuhan pemkot, baik itu pembinaan maupun pembangunan,’’ungkap Aning.

Menurut Aning, harusnya pemkot mensupport terhadap karya karya warga yang betul-betul produktif dalam karya, salah satunya support rehab gudang yang saat ini dipakai untuk pengumpulan sampah warg.

‘’Support lain bisa dengan menyegerakan koperasi bank sampah di seluruh RW, kelurahan dengan koperasi induk yang ada di 5 rayon, pemerintah support pembinaan  berupa manajemen pengelolaan dan akses penjualan yang lebih layak harga,’’ harapnya.

Data terakhir jumlah bank sampah di Kota Surabaya mencapai 633. ‘’ Ini aset yang luar biasa untuk dikuatkan dan dikembangkan. Iintegrasi Kampung Zerro Waste Program SSC harusnya menjadi persembahan apik pemkot untuk wujudkan Surabaya nol sampah,’’ pungkasnya.na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU