Residivis, Jambret HP Pakai Sepeda Angin

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 25 Agu 2020 21:58 WIB

Residivis, Jambret HP Pakai Sepeda Angin

i

Pelaku saat diamankan beserta sepeda angin yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksinya. 

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar – Aksi WA (21) warga Kelurahan Klampok Kecamatan Sananwetan Kota Blitar ini terbilang cukup unik. Bagaimana tidak, pelaku jambret biasanya menggunakan sepeda motor sebagai sarana, namun WA menggunakan sepeda angin saat menjambret.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Obat Petasan, Dua Pelaku Diamankan

Korban adalah MC, pelajar asal Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.

Saat kejadian, korban tengah duduk di pos kamling untuk mencari sambungan Wi-Fi. Pelaku melintas dengan menggunakan sepeda secara perlahan mendekati korban. Pelaku yang menggunakan sepeda tak membuat korban curiga.

Namun, saat pelaku sudah dekat dengan korban ia lansung merampas HP milik korban dan mengayuh sepedanya dengan kencang.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungap Kasus Prostitusi Online, Amankan 7 Tersangka Salah Satunya Pasutri

"Korban berteriak. Pada saat kejadian tersebut ada anggota Satreskrim yang melintas, kemudian langsung mengejar dan mengamankan pelaku dibantu oleh warga sekitar," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, Selasa (25/8/2020).

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP barang siapa mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana paling lama 5 tahun.

Dari catatan kepolisian, pelaku diketahui seorang residivis untuk kasus yang sama. 

Baca Juga: Satlantas Polres Blitar Kota Lakukan Survei Pengaturan Arus Lalu Lintas

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU