Residivis Narkoba Kembali Masuk Bui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 05 Sep 2021 20:21 WIB

Residivis Narkoba Kembali Masuk Bui

i

Pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi.

SURABAYA PAGI, Pasuruan - Jeruji besi tak membuat Mohammad Solehudin (34) warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, kapok. Usai keluar dari penjara, ia kembali mengedarkan narkoba jenis sabu.

Karena perbuatannya itu, Solehudin ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. Kasat Resnarkoba, AKP Nanang Sugiyono mengatakan, Solehudin ditangkap di rumahnya.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Gelar Rapat Lintas Sektoral untuk Persiapan Operasi Ketupat Semeru 2024

Dijelaskan Nanang, penangkapan bermula dari informasi yang didapatkan polisi bahwa di sekitar Kecamatan Lekok sering terjadi peredaran sabu-sabu.

Polisi pun melakukan penyelidikan ke lokasi selama beberapa hari. Dan akhirnya menangkap Solehudin yang merupakan pengedar sabu-sabu di sana.

Dalam penangkapan itu, polisi membawa barang bukti berupa belasan plastik klip kecil sabu yang diduga hendak diedarkan; 2 buah pipet kaca; 2 buah sedotan; uang tunai Rp670 ribu.

“Total barang bukti yang diamankan seberat 6,35 gram,” kata Nanang, Minggu (05/09/2021).

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Antisipasi Kecurangan SPBU

Berdasar hasil penyidikan yang dilakukan polisi, Solehudin mengaku 3 bulan mengedarkan sabu-sabu. Tak hanya itu, menurut Nanang, Solehudin juga pernah dipenjara karena kasus yang sama.

Atas perbuatannya ini, Solehudin dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. 

 

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Peringati Nuzulul Quran Bersama Ulama

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU