Residivis Pelaku Penipuan Kembali Berulah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 18 Apr 2021 15:21 WIB

Residivis Pelaku Penipuan Kembali Berulah

i

Tersangka kasus penipuan dan penggelapan Tarno (39), warga Jalan Platuk Donomulyo Surabaya.SP/ MAHBUB FIKRI

 SURABAYAPAGI, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil membekuk tersangka kasus penipuan dan penggelapan, tempat kejadian perkara (TKP) di Jembatan Jalan Platuk Donomulyo, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran Surabaya. Atas dasar pelapor M S, polisi berhasil mengamankan tersangka, Tarno (39), warga Jalan Platuk Donomulyo Surabaya.

Menurut Kapolsek Kenjeran Kompol B.Yudo Haryono, kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 12 00 WIB, Korban pergi ke warung kopi Jalan Rangkah Kecamatan Tambak Sari Surabaya, pada saat minum kopi datang tersangka yang merupakan teman korban meminta tolong kepada korban untuk mengantar ke rumah tersangka.

Baca Juga: Gadis Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M, Dihukum 3 Tahun

“Pada saat itu, korban dibonceng oleh tersangka dengan mengendarai sepeda motor milik korban, sesampainya di Jembatan Jalan Platuk korban diturunkan oleh tersangka, dan disuruh menunggu sebentar dengan alasan tersangka mau mengambil helm di rumahnya,” tutur Kompol B.Yudo Haryono, Kapolsek Kenjeran, Minggu (18/4).

Yudo melanjutkan, kemudian tersangka pergi dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Namun tersangka tidak kembali lagi.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang Infaq Masjid Annur Sekarkurung Resmi Dilaporkan Polisi

“Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran. Pada hari Senin tanggal 12 April 2021, sekira pukul 13.00 WIB, pada saat itu, tersangka melintas di Jalan Platuk Donomulyo, seketika itu tersangka langsung berhasil ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran,” katanya.

Sementara, menurut keterangan tersangka untuk unit sepeda motor Yamaha milik korban sudah dijual ke Madura.

Baca Juga: Pengurus RW dan Takmir Masjid Enggan Laporkan Pelaku Penggelapan Uang Infaq Rp189 Juta

Sebelumnya, tersangka Tarno merupakan residivis kasus Curanmor dan sudah pernah masuk tahanan Polsek Kenjeran sebanyak 3 kali.

"Atas perbuatan tersangka, kami sangkakan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHPidana,” pungas Yudo. fm

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU