Resmi! Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku Mulai 20 Maret

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Mar 2023 13:31 WIB

Resmi! Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku Mulai 20 Maret

i

Foto ilustrasi.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara resmi mengumumkan penerapan kebijakan insentif atau subsidi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) akan berlaku mulai 20 Maret mendatang.

"Ini akan berlaku efektif pada 20 Maret ini. Semua saya pikir sudah sampai titik final," kata Luhut di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Menko Marves Luhut Jadi Ketua Pengarah Pengembangan Industri Gim Nasional

Ia mengatakan subsidi diberikan untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas, serta menstimulasi pasar kendaraan listrik khususnya di Indonesia.

Selain itu, juga untuk meningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan. Serta yang terpenting adalah mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

"Hal ini sesuai komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca," ujarnya.

Di luar alasan keberlanjutan yang tertuang dalam Perpres tersebut, lanjut Luhut, pengembangan KBLBB di Indonesia akan sangat beralasan karena ketersediaan bahan baku yang melimpah.

"Hal ini tentunya akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru dan menaikkan pendapatan bagi negara kita," ututurnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, insentif kendaraan listrik nantinya akan diberikan kepada produsen kendaraan listrik bukan kepada konsumen.

Baca Juga: Tom Lembong Warning Luhut: Jangan Banyak Omong!

"(Pemberian bantuan) ke produsen dan bukan konsumen," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan pemerintah menetapkan subsidi pembelian motor listrik baru berbasis baterai sebesar Rp 7 juta per unit.

Adapun subsidi ditujukan untuk 200 ribu unit pembelian motor listrik baru dan 50 ribu unit motor konversi.

"Pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan motor listrik baru Rp 7 juta per unit untuk 200.000 unit di 2023. Target penerima bantuan ini adalah pelaku UMKM khususnya penerima KUR dan BPUM serta juga bisa pelanggan listrik 450-900 VA," ujar Febrio.

Baca Juga: Jubir Luhut Bereaksi, Bosnya Dituding Jenderal Mencla-mencle

“Hal ini untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM," imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, Kementeriannya sudah memberikan usulan kepada Kementerian Keuangan terkait program bantuan pemerintah untuk pengembang kendaraan listrik di Indonesia. Termasuk belanja dan pembelian motor, mobil dan bus berbasis listrik.

Agus mengusulkan pemberian bantuan pemerintah untuk EV akan ada 200 ribu unit motor sampai 2023, untuk mobil 35.900 init kendaraan di berikan bantuan pemerintah sampai Desember 2023 serta bus diusulkan 138 unit sampai Desember.

"Kami sudah siapkan skema yang berkaitan dengan flow yang dimintakan dari Kementerian keuangan yang melibatkan beberapa lembaga termasuk di dalamnya perbankan sendiri, produsen, kami sendiri," tutur Agus. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU