SURABAYA PAGI.COM, Jakarta - Artis Jeff Smith telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis LSD (Lysergic Acid Diethylamide).
"Iya (sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Minggu (12/12).
Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar
Meski telah berstatus tersangka, polisi tak melakukan penahanan terhadap Jeff Smith. Sebab, barang bukti yang disita saat penangkapan, berjumlah dua lembar LSD.
Maka, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), terhadap Jeff Smith tidak ditahan dan dilakukan rehabilitasi.
"Kita rehabilitasi karena BB (Barang bukti) di bawah SEMA," ucap Mukti.
Jeff Smith ditangkap di kediamannya yang berlokasi di daerah Depok, pada Rabu (8/12) sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam penangkapan, polisi turut menyita barang bukti dua lembar LSD.
Baca Juga: Senin ini, Rektor Universtitas Pancasila Jakarta akan Diperiksa Polisi, Soal Pelecehan Seksual
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan saat ditangkap Jeff masih dalam pengaruh penggunaan barang haram tersebut.
"Pada saat ditangkap di rumahnya dalam penggunaan LSD, dan dalam keadaan konsumsi," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (9/12).
Zulpan mengungkapkan Jeff membeli 50 lembar LSD secara online. Sebanyak 48 lembar LSD telah dikonsumsi oleh Jeff.
Baca Juga: Dipidanakan Gegara Sebut Polri tak Netral
"Pengakuan sementara dia (Jeff) memakai satu hari bisa 4 lembar (LSD)," ujarnya.
Kepada penyidik, Jeff mengaku alasannya mengonsumsi LSD itu agar tidak lelah dan tetap fokus saat bekerja. jk,06
Editor : Moch Ilham