Restorative Justice, Solusi Hukum untuk Masyarakat Bawah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 25 Mei 2022 16:57 WIB

Restorative Justice, Solusi Hukum untuk Masyarakat Bawah

i

Jemmy, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan selaku nara sumber.

SURABAYA PAGI, Pasuruan - Kewaspadaan dini terhadap masalah hukum yang terjadi ditengah masyarakat bisa menggunakan pendekatan hukum yang disebut Restorative Justice.

Yaitu Penghentian penuntutan dengan cara melibatkan pelaku, korban, keluarga, tokoh masyarakat, dan aparat desa, untuk mencari solusi terbaik.

Baca Juga: Terapkan RJ Terhadap Perkara Narkoba, Kejari Surabaya Rehabilitasi 6 Tersangka Narkoba

Hal tersebut diungkapkan oleh Jemmy, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan selaku nara sumber dalam acara, Sosialisasi Pembinaan Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini Konflik Sosial Bagi Masyarakat, oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kabupaten Pasuruan, di Pendopo Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Rabu (25/05/22).

Baca Juga: Serius Laksanakan Perintah Jaksa Agung, Kejari Surabaya RJ Sembilan Perkara Pidana

Jemmy menuturkan, di dalam Restorative Justice, masalah hukum diselesaikan secara kekeluargaan, dengan melibatkan semua pihak tidak melalui persidangan dengan mencari solusi terbaik atau win-win solution. Artinya, pelaku dan korban sama-sama menang. Penyelesaian masalah dengan pendekatan Restorative didasari oleh norma-norma hukum dan ada aturan undang-undangnya, yakni KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Dan juga ada syarat-syaratnya. Syarat pertama, pelaku pertama kali melakukan perbuatan dan tidak berulang. Kedua, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun. Syarat ketiga, kerugiannya tidak lebih dari Rp. 2,500.000,- karena itu masuk tipiring.

Baca Juga: Restorative Justice Narkoba Kejati Tuai Pro dan Kontra

"Yang jelas, upaya hukum ini untuk mewujudkan tujuan hukum yakni, keadilan, bermanfaat, dan kepastian hukum," tutup Jemmy.bw

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU