Ribuan BPD Kab Kediri Demo Minta Honor Naik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Sep 2020 15:10 WIB

Ribuan BPD Kab Kediri Demo Minta Honor Naik

i

Ribuan anggota Badan Pemerintah Desa (BPD) Kabupaten Kediri berunjuk rasa di depan Gedung DPRD.SP/CAN

SURABAYAPAGI, Kediri - Ribuan anggota Badan Pemerintah Desa (BPD) Kabupaten Kediri berunjuk rasa di depan Gedung DPRD setempat. Mereka meminta kepada wakil rakyat untuk dapat memperjuangkan nasibnya dengan meningkatkan honor yang diterima.

Ada tujuh poin tuntutan yang disampaikan. Pertama, meminta peningkatan kapasitas BPD melalui Bimbingan Teknis (Bimtek). Tujuannya agar anggota BPD supaya tupoksi dan parameter pekerjaannya segera terukur.

Baca Juga: APMP Jatim Gelar Aksi di Kantor KPU Bangkalan

"Memerankan fungsi BPD sesuai amanat Permendagri 110 dan undang-undang untuk disertakan dan diterapkan di masing-masing desa di wilayah Kabupaten Kediri," teriak Budi Nugroho, koordinator aksi.

Tuntutan berikutnya adalah persamaan hak terkait tunjangan dan kesejahteraan anggota BPD. Mereka meminta minimal 20 persen dari Siptap Kades (tunjangan).

"Di daerah lain ini sudah berlaku. Tetapi di Kabupaten Kediri belum. Padahal APBD kita besar," sindir Budi Negro, sapaan akrabnya. 

Selama ini Anggota BPD Kabupaten Kediri menerima honor sekitar Rp 300-400 ribu tiap bulannya. Mereka menilai tidak sebanding dengan beban pekerjaan yang diemban. 

Masih kata Budi Negro, selain menyelesaikan tugas pengawasan, Anggota BPD juga terlibat dalam pengelolaan anggaran Dana Desa. Dimana, jumlahnya mencapai milyaran. 

Baca Juga: Demo Tuntut KPK Putuskan Status Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

"Kami harus ikut menandatangani Dana Desa. Sehingga beban dan tanggung jawabnya sama. Bila terjadi persoalan dalam penggunaan, tentunya kami ikut diseret-seret. Seperti dipanggil aparat penegak hukum," katanya khawatir.

Permintaan lain berupa, fasilitas dari sinkronisasi lembaga BPD dengan pemerintahan agar terjadi sehingga terbentuk pemerintahan desa transparan dan akuntabel.

"Segera paripurnakan peraturan daerah mengenai BPD. Setelah Perda BPD disahkan segera buat Peraturan Bupati BPD yang memenuhi aspek isi tas keadilan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," desaknya.

Sementara itu, Alan Salahudin, koordinator aksi lainnya mengaku, peningkatan kapasitas SDM dan kenaikan tunjangan dituangkan dalam peraturan daerah, karena pengangkatan BPD hanya melalui SK Bupati.

Baca Juga: DPRD Gelar Paripurna Penjelasan Pengajuan LKPJ Tahun Anggaran 2023 Kota Kediri

"Adanya peraturan daerah tentang BPD adalah bentuk jaminan perlindungan hukum jaminan perlindungan hukum. Lalu setiap desa wajib menyediakan sekretariat BPD," pintanya.

Aksi unjuk rasa dari anggota BPD ini mendapatkan kawalan ketat dari aparat kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Kediri. Massa kemudian ditemui oleh pejabat BPBD Kabupaten Kediri dalam forum dialog. Can

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU