Ribuan Buruh Demo di Depan Kantor Gubernur, Sampaikan 3 Tuntutan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Sep 2022 10:03 WIB

Ribuan Buruh Demo di Depan Kantor Gubernur, Sampaikan 3 Tuntutan

i

Aksi Demonstrasi Para Buruh di depan Gedung Negara Grahadi, Senin (19/9/2022). SP: Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur (Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Senin (19/9/2022).

Mereka datang dari berbagai daerah di Jawa Timur, mulai dari Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Jombang.

Baca Juga: "Ada Demo Buruh, Jangan Berkeluh Kesah, Bisa Bonyok"

Kemudian dari Kab./Kota Pasuruan, Malang Raya, Kabupaten Tuban, Kab./Kota Probolinggo, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, hingga dari Kabupaten Banyuwangi.

Massa aksi berangkat dari daerah masing-masing kemudian bertemu di titik kumpul utama di Mall CITO atau Bundaran Waru sekitar pukul 11.00 WIB kemudian melakukan long march hingga kantor Gubernur. Mereka tampak membawa sejumlah spanduk berisikan penolakan kenaikan harga BBM serta tuntutan tentang kesejahteraan buruh.

Massa menyampaikan tuntutan berupa 3 hal, antara lain, menolak kenaikan harga BBM subsidi, menolak UU no. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan meminta kenaikan UMK sekitar 10-15 persen.

Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Emil Elestianto Dardak akhirnya menemui perwakilan massa demo buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Timur. Wagub Emil menyampaikan sejumlah poin yang disepakati di hadapan ribuan buruh setelah satu jam melakukan audiensi.

Emil mengatakan dirinya bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, sebagai pengemban amanah masyarakat, akan meneruskan aspirasi berupa penolakkan kenaikan harga BBM.

Baca Juga: Demo Buruh Makin Sangar!

"Tentunya aspirasi terkait situasi tantangan yang muncul akibat kenaikan harga BBM, kami tuangkan dalam surat rekomendasi," kata Emil.

Selain itu, Emil juga akan meneruskan aspirasi tentang peninjauan kembali no. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

"Undang-undang Cipta Kerja agar bisa ditinjau ulang, terutama terkait dimasukkannya klaster ketenagakerjaan," ujar Emil.

Mantan Bupati Trenggalek itu juga menyampaikan bahwa pihaknya juga menampung revisi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022.

Baca Juga: Viral Aksi Demo Massa Buruh Pabrik Sepatu Surabaya, Gara-Gara Gaji Turun

Emil menegaskan, saat ini UMK sedang dibahas ulang oleh sejumlah pihak yang melibatkan dinas tenaga kerja, serikat pekerja atau buruh, dewan pengupahan dan asosiasi pengusaha.

"Mengenai UMK, kami bisa memahami situasinya. Kami mulai melakukan pembicaraan. Hasilnya, mudah-mudahan temui titik yang baik," tutup Emil.

Setelah mendengar paparan dari Wagub Emil, massa buruh pun segera membubarkan diri dengan kondusif. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU